Kasus-kasus TKI yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Nomor 2 Tragis
Jum'at, 08 April 2022 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Pada persidangan tingkat pertama dan persidangan banding, mereka dijatuhi vonis mati. Vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.
AA dan NH pun diekseskusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis, 17 Maret 2022 lalu. Sedangkan SK mendapat hukuman penjara 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
2. 29 Oktober 2018
Tuti Tursilawati merupakan seorang TKI di Arab Saudi yang dieksekusi mati pada 2018. Perempuan asal Majalengka ini berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2009.
Selama bekerja 8 bulan, dia tak dibayar selama 6 bulan. Kepedihan lain menimpanya ketika pada 12 Mei 2010 ia ditangkap atas tuduhan membunuh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al Utaibi.
Ia ditangkap sehari setelah pembunuhan. Setelah membunuh korban, ia kabur dengan membawa perhiasan dan uang 31.500 riyal milik majikannya.
Saat diinvestigasi oleh pihak kepolisian, Tuti mengaku membunuh karena sering mendapat kekerasan dan pelecehan seksual dari majikannya.
Pada 2011, dia dibawa ke penjara Thaif. Selama 8 tahun, pemerintah Indonesia mencoba berbagai cara untuk menganulir putusan pengadilan.
AA dan NH pun diekseskusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis, 17 Maret 2022 lalu. Sedangkan SK mendapat hukuman penjara 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
2. 29 Oktober 2018
Tuti Tursilawati merupakan seorang TKI di Arab Saudi yang dieksekusi mati pada 2018. Perempuan asal Majalengka ini berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2009.
Selama bekerja 8 bulan, dia tak dibayar selama 6 bulan. Kepedihan lain menimpanya ketika pada 12 Mei 2010 ia ditangkap atas tuduhan membunuh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al Utaibi.
Ia ditangkap sehari setelah pembunuhan. Setelah membunuh korban, ia kabur dengan membawa perhiasan dan uang 31.500 riyal milik majikannya.
Saat diinvestigasi oleh pihak kepolisian, Tuti mengaku membunuh karena sering mendapat kekerasan dan pelecehan seksual dari majikannya.
Pada 2011, dia dibawa ke penjara Thaif. Selama 8 tahun, pemerintah Indonesia mencoba berbagai cara untuk menganulir putusan pengadilan.
Lihat Juga :