Kasus-kasus TKI yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Nomor 2 Tragis

Jum'at, 08 April 2022 - 16:57 WIB
loading...
Kasus-kasus TKI yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Nomor 2 Tragis
Pengunjuk rasa melakukan aksi solidaritas untuk pekerja migran Indonesia Tuti Tursilawati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Jumat (02/11/2018).
A A A
RIYADH - Beragam kisah dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib di luar negeri, terutama di Arab Saudi.

Di antaranya ada yang terjerat hukum hingga berakhir dengan eksekusi mati. Arab Saudi merupakan salah satu negara yang menerapkan hukuman mati pada pelaku kejahatan.

Berikut beberapa kasus TKI yang diekseksusi mati di Arab Saudi.

1. 17 Maret 2022

Pada 2 Juni 2011, Agus Ahmad Arwas (AA), Nawali Hasan Ihsan (NH), dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah dengan tuduhan pembunuhan.

Mereka diduga melakukan pembunuhan seorang WNI bernama Fatmah alias Wartinah.

Saat ditemukan, Fatmah sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan tangan terikat dan mulut ditutup plester. Pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

AA, NH, dan SK kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. Saat itu AA dan NH mengakui telah membunuh dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.

Pada persidangan tingkat pertama dan persidangan banding, mereka dijatuhi vonis mati. Vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

AA dan NH pun diekseskusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis, 17 Maret 2022 lalu. Sedangkan SK mendapat hukuman penjara 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)