Eksploitasi SDA Indonesia dinilai sudah berlebihan

Jum'at, 01 Maret 2013 - 16:34 WIB
Eksploitasi SDA Indonesia dinilai sudah berlebihan
Eksploitasi SDA Indonesia dinilai sudah berlebihan
A A A
Sindonews.com - Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia terjadi akibat eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang berlebihan dan pelanggaran peruntukan tata ruang yang masif di berbagai daerah di Indonesia.

Tata kelola lingkungan yang lemah dari Pemerintah selama ini telah menyebabkan hilangnya potensi hayati yang luar biasa, deforestasi dan degradasi lingkungan yang memprihatinkan. Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rofi Munawar.

“Perlu perhatian serius dari pemerintah terkait kondisi lingkungan Indonesia saat ini. Beragam bencana alam dan kerusakan ekosistem terjadi terus menerus dikarenakan ekploitasi dan ekspansi yang berlebihan terhadap sumber daya alam,” kata Rofi dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Tercatat di Kalimantan saat ini 72 persen lahan/hutan di kuasai oleh sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang pulau Kalimantan, ada batas minimal perlindungan kawasan konservasi dan kawasan perlindungan bervegetasi 45 persen dari luas pulau Kalimantan.

Karena itu, pihaknya mendesak agar Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya melakukan langkah-langkah perbaikan kualitas lingkungan hidup secara nasional, diantaranya lebih meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) diseluruh wilayah Indonesia, yang berpredikat sedang dan rendah termasuk daerah rawan bencana.

“Kementerian LH juga harus mempublikasikan dokumen izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 setiap kegiatan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.” tegas Rofi.

Legislator dari Jatim ini menambahkan, Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ekstraktif dan perkebunan harus mentaati proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), program reklamasi pasca tambang dan menjaga keseimbangan ekosistem saat melakukan eksplorasi maupun produksi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6363 seconds (0.1#10.140)