Mahkamah Internasional Perintahkan Rusia Hentikan Invasi ke Ukraina

Kamis, 17 Maret 2022 - 02:11 WIB
loading...
Mahkamah Internasional...
Hakim Ketua Mahkamah Internasional Joan Donoghue terlihat di layar di saat pengadilan internasional itu memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina. Foto/The Guardian/Reuters/Piroschka van de Wouw
A A A
DEN HAAG - MahkamahInternasional PBB (ICJ) di Den Haag, Belanda telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina .Mahkamahinternasional itu mengatakan tidakada bukti yang mendukung alasan pembenaran Kremlin untuk perang bahwa Ukraina melakukan genosida terhadap mereka yang menggunakan bahasa Rusia di timur negara itu.

Mahkamah Internasional memutuskan dengan 13 suara berbanding dua untuk perintah sementara bahwa Rusia harus segera menangguhkan operasi militer yang dimulai pada 24 Februari 2022 di wilayah Ukraina. Hanya hakim asal Rusia dan China yang memberikan suara menentang perintah tersebut.

Hakim ketua pengadilan internasional itu, hakim asal Amerika Serikat (AS) Joan Donoghue, mengatakan pengadilan tidak memiliki bukti yang mendukung tuduhan Rusia tentang genosida di wilayah Ukraina. Bagaimanapun, dia mengatakan diragukan bahwa Konvensi Genosida memberikan wewenang apa pun untuk penggunaan kekuatan sepihak di wilayah negara lain.



Akibatnya, dia mengatakan, pengadilan menganggap bahwa Ukraina memiliki hak yang masuk akal untuk tidak menjadi sasaran operasi militer oleh Rusia.

Putusan ICJ mengikat di bawah Piagam PBB, dan perintah pengadilan mencatat bahwa putusan itu menciptakan kewajiban hukum internasional untuk pihak mana pun yang kepadanya tindakan sementara ditujukan, tetapi tidak memiliki sarana penegakan. Putusan itu tidak mungkin mempengaruhi pilihan Presiden Rusia Vladimir Putin, tetapi itu memberikan sanggahan otoritatif atas dalihnya yang sering digunakan untuk memulai perang.

Perintah itu sebagai tanggapan atas banding Ukraina ke pengadilan pada 26 Februari, meminta keputusan mendesak atas klaim Rusia yang tidak didukung bahwa pasukan Ukraina melakukan genosida di daerah kantong yang didukung Rusia di Luhansk dan Donetsk, wilayah di timur Ukraina, sebagai pembenaran untuk serangan itu.

Baca juga: ICC Selidiki Dugaan Kejahatan Perang setelah Invasi Rusia ke Ukraina

Rusia tidak menghadiri sidang awal kasus tersebut pada 4 Maret, dan pengacaranya juga tidak hadir untuk mendengarkan putusan pada hari Rabu. Sebaliknya mereka mengirim surat ke pengadilan yang mengklaim ICJ tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut, karena Rusia secara resmi membenarkan serangan itu dalam sebuah surat kepada Sekjen PBB atas dasar pembelaan diri, bukan atas genosida.

Donoghue memutuskan bahwa tidak hadirnya salah satu negara yang bersangkutan tidak dapat dengan sendirinya menjadi hambatan bagi keputusan sementara.

Dia juga menolak argumen Rusia tentang yurisdiksi di bawah Konvensi Genosida, menunjukkan bahwa seringnya Vladimir Putin dan pejabat senior Rusia lainnya mengklaim bahwa dugaan genosida adalah alasan serangan itu.

Baca juga: Senat AS dengan Suara Bulat Kutuk Putin sebagai Penjahat Perang

“Pengadilan menyimpulkan bahwa prima facia memiliki yurisdiksi sesuai dengan pasal sembilan Konvensi Genosida untuk menangani kasus ini,” kata Donoghue seperti dilansir dari The Guardian, Kamis (17/3/2022).

Putusan ICJ itu lantas dikabarkan oleh Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy melalui akun Twitternya.

"Ukraina memperoleh kemenangan penuh dalam kasusnya melawan Rusia di Mahkamah Internasional," kata Zelensky dalam sebuah tweet.

“ICJ memerintahkan untuk segera menghentikan invasi. Perintah itu mengikat menurut hukum internasional. Rusia harus segera mematuhinya. Mengabaikan perintah itu akan semakin mengisolasi Rusia,” pungkasnya.

Baca juga: Ingatkan Tragedi WTC dan Pearl Harbour, Zelensky kepada AS: Kami Membutuhkan Anda
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Tegang dengan NATO,...
Tegang dengan NATO, Pesawat Pengebom Nuklir Rusia Berkeliaran di Arktik
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
AS Rilis 14 Poin Perjanjian...
AS Rilis 14 Poin Perjanjian yang Disepakati dengan Iran untuk Akhiri Perang
Tragis, Ibu Hamil 9...
Tragis, Ibu Hamil 9 Bulan dan 4 Anaknya Tewas akibat Kebakaran Apartemen
Rekomendasi
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Berita Terkini
Pilot F-15 AS: Serangan...
Pilot F-15 AS: Serangan Drone Iran Membentuk Formasi Ubur-ubur
Menlu AS Jual Kesepakatan...
Menlu AS Jual Kesepakatan Damai dengan Iran ke Negara-negara Arab
Israel Anggap Turki...
Israel Anggap Turki Lebih Berbahaya Dibandingkan Iran
Trump Kecam Pemungutan...
Trump Kecam Pemungutan Suara Senat untuk Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved