4 Negara yang Melegalkan Suntik Mati atau Euthanasia
loading...

Perawat menjaga pasien di ruang ICU rumah sakit di Paris, Prancis. Foto/REUTERS
A
A
A
AMSTERDAM - Terdapat sejumlah negara yang melegalkan suntik mati atau Euthanasia bagi pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan. Mereka diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya dengan cara kontroversial itu.
Seiring perkembangan medis, seorang pasien yang menderita penyakit yang sangat parah dan tidak mungkin dapat disembuhkan lagi dapat mengajukan permohonan untuk mengakhiri hidupnya dengan jalan menghentikan pengobatan atau dengan jalan diberi obat suntik kematian atau euthanasia.
Permasalahan euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan sekarat dan sangat tersiksa.
Baca juga: Kedubes Rusia: AS Secara Sinis Tolak Fakta Genosida di Donbass
Dalam situasi demikian, tak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari penderitaannya dan tidak ingin diperpanjang hidupnya lagi.
Baca juga: Citra Satelit Terbaru Masih Tunjukkan Aktivitas Militer Rusia Dekat Ukraina
Atau di lain situasi, pada pasien yang sudah tidak sadar, keluarga pasien yang tidak tega melihat pasien yang penuh penderitaan menjelang ajalnya meminta dokter atau perawat untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian.
Baca juga: Balas Pengusiran Diplomat, Wakil Dubes AS Disuruh Pergi dari Rusia
Dari sinilah istilah euthanasia muncul yaitu melepas kehidupan seseorang agar terbebas dari penderitaan atau mati secara baik.
Pada masa kini masalah euthanasia manjadi perdebatan panjang di banyak negara khususnya negara-negara yang menganut kebebasan dalam melaksanakan hukum euthanasia.
Seiring perkembangan medis, seorang pasien yang menderita penyakit yang sangat parah dan tidak mungkin dapat disembuhkan lagi dapat mengajukan permohonan untuk mengakhiri hidupnya dengan jalan menghentikan pengobatan atau dengan jalan diberi obat suntik kematian atau euthanasia.
Permasalahan euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan sekarat dan sangat tersiksa.
Baca juga: Kedubes Rusia: AS Secara Sinis Tolak Fakta Genosida di Donbass
Dalam situasi demikian, tak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari penderitaannya dan tidak ingin diperpanjang hidupnya lagi.
Baca juga: Citra Satelit Terbaru Masih Tunjukkan Aktivitas Militer Rusia Dekat Ukraina
Atau di lain situasi, pada pasien yang sudah tidak sadar, keluarga pasien yang tidak tega melihat pasien yang penuh penderitaan menjelang ajalnya meminta dokter atau perawat untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian.
Baca juga: Balas Pengusiran Diplomat, Wakil Dubes AS Disuruh Pergi dari Rusia
Dari sinilah istilah euthanasia muncul yaitu melepas kehidupan seseorang agar terbebas dari penderitaan atau mati secara baik.
Pada masa kini masalah euthanasia manjadi perdebatan panjang di banyak negara khususnya negara-negara yang menganut kebebasan dalam melaksanakan hukum euthanasia.
Lihat Juga :