4 Negara yang Melegalkan Suntik Mati atau Euthanasia

Jum'at, 18 Februari 2022 - 13:29 WIB
loading...
A A A
Belanda melegalkan euthanasia sebulan sebelum Belgia melakukannya, yakni pada April 2002. Tidak ada persyaratan untuk keparahan penyakit, dan tidak ada masa tunggu wajib.

Pada Oktober 2020, pemerintah Belanda menyetujui rencana mengizinkan euthanasia bagi anak-anak yang sakit parah berusia antara satu dan 12 tahun.

Undang-undang tersebut mensyaratkan bahwa penderitaan pasien harus "penderitaan yang tak tertahankan" dan tidak ada kesempatan untuk sembuh.

Seorang pasien dengan usia antara 12-16 tahun dapat melakukan euthanasia dengan persetujuan orang tuanya.

Izin orang tua diperlukan untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Ada berbagai pemeriksaan yang harus dilakukan sebelum suntik mati dapat disetujui.

Dokter yang mempertimbangkan mengizinkan suntik mati harus berkonsultasi dengan setidaknya satu dokter independen lainnya untuk memastikan pasien memenuhi kriteria yang diperlukan.

2. Belgia

Euthanasia atau suntik mati dilegalkan di Belgia sejak 2002. Belgia mengizinkan euthanasia atau suntik mati bagi mereka yang menderita penderitaan tak tertahankan dan tidak ada prospek penyembuhan.

Jika pasien tidak sakit parah, ada masa tunggu satu bulan sebelum eutanasia dapat dilakukan. Belgia tidak memiliki batasan usia untuk anak-anak, tetapi mereka harus memiliki penyakit kritis untuk memenuhi kriteria persetujuan.

3. Luxembourg
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)