4 Negara yang Melegalkan Suntik Mati atau Euthanasia

Jum'at, 18 Februari 2022 - 13:29 WIB
loading...
A A A
2. Belgia

Euthanasia atau suntik mati dilegalkan di Belgia sejak 2002. Belgia mengizinkan euthanasia atau suntik mati bagi mereka yang menderita penderitaan tak tertahankan dan tidak ada prospek penyembuhan.

Jika pasien tidak sakit parah, ada masa tunggu satu bulan sebelum eutanasia dapat dilakukan. Belgia tidak memiliki batasan usia untuk anak-anak, tetapi mereka harus memiliki penyakit kritis untuk memenuhi kriteria persetujuan.

3. Luxembourg

Luksemburg melegalkan suntik mati atau euthanasia untuk orang dewasa. Pasien harus memiliki kondisi yang tidak dapat disembuhkan dengan penderitaan mental atau fisik yang konstan dan tidak dapat ditoleransi serta tidak ada prospek kesembuhan.

4. Kolombia

Kolombia adalah negara Amerika Latin pertama yang mendekriminalisasi euthanasia.

Pada Juli 2021, Mahkamah Konstitusi Kolombia memperluas undang-undang tentang euthanasia atau suntik mati untuk memasukkan kasus penyakit non-terminal “asalkan pasien berada dalam penderitaan fisik atau psikologis yang intens, akibat cedera tubuh atau penyakit serius dan tidak dapat disembuhkan.”

(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)