Guru Cantik Ini Diadili karena Berhubungan Seks dengan Siswanya

Rabu, 09 Februari 2022 - 12:13 WIB
loading...
Guru Cantik Ini Diadili karena Berhubungan Seks dengan Siswanya
Hannah Harris (23), asisten pengajar di sebuah sekolah di Inggris yang diadili karena berhubungan seks dengan siswanya yang berusia 14 tahun. Foto/Facebook via The Sun
A A A
LONDON - Seorang guru perempuan di sebuah sekolah di Inggris diadili atas tuduhan melakukan pelecehan seksual pada siswanya. Guru berparas cantik ini berhubungan seks dengan muridnya yang saat kejadian masih berusia 14 tahun.

Skandal asusila ini terjadi pada Desember 2019 dan Januari 2020. Guru bernama Hannah Harris (23) tersebut tak lagi menjadi pengajar setelah skandal terbongkar.

Salah satu skandal guru dan siswa itu terjadi di sebuah tempat parkir supermarket di Hertfordshire.

Dalam pengadilan hari Senin, Harris menangis ketika dinyatakan bersalah. Vonisnya dijadwalkan akan dijatuhkan hakim pada 9 Maret 2022.

Ayah terdakwa, Jason, membela putrinya. Menurut Jason, putrinya bekerja di sebuah sekolah di Hoddesdon, Hertfordshire, mulai 2018 hanya untuk membantu orang lain.



Terdakwa terlibat aktivitas seksual dengan seorang anak di bawah umur setelah dia menyamar sebagai ibu dari pacar bocah tersebut untuk menyembunyikan hubungan mereka.

Jason menyatakan keluarga siap mengajukan banding.

“Kami sepenuhnya mendukungnya,” katanya kepada The Sun di rumahnya di Bedfordshire, yang dilansir Rabu (9/2/2022).

“Kami tidak menyerah pada itu [vonis bersalah]. Saya tidak percaya apa yang keluar di pengadilan. Kami sedang berbicara dengan pengacaranya saat ini tentang banding. Dia seharusnya tidak melakukan pekerjaan itu," ujarnya, merujuk pada pekerjaan putrinya sebagai asisten pengajar.

“Dia terlalu muda. Dia melakukan pekerjaan itu karena dia ingin membantu orang, itulah yang dia lakukan, dia membantu orang. Dia sangat, sangat baik hati. Siapa pun yang pernah bekerja untuknya sebelumnya dan masih bekerja untuk saat ini sangat memujinya. Dan dia masih bekerja sampai sekarang.”
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)