Iran Gantung Dua Pria Gay Setelah Dipenjara karena Sodomi

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:49 WIB
loading...
Iran Gantung Dua Pria Gay Setelah Dipenjara karena Sodomi
Iran menggantung dua pria gay setelah dipenjara karena sodomi. Foto/unilad.co.uk
A A A
TEHERAN - Iran telah menghukum gantung dua pria gay setelah menghabiskan enam tahun di hukuman mati atas tuduhan sodomi .

Mehrdad Karimpour dan Farid Mohammadi keduanya digantung di sebuah penjara di kota barat laut Maragheh, sekitar 310 mil dari Ibu Kota Teheran, telah dijatuhi hukuman mati karena hubungan seksual paksa antara dua pria.

Iran dianggap sebagai salah satu negara paling ketat di dunia untuk hak-hak LGBTQ+ , dengan hukum pidana negara itu menguraikan bahwa 'livat' – yang didefinisikan dalam Pasal 233 sebagai hubungan penetrasi anal antara laki-laki – dapat dihukum dengan hukuman mati.

Sesuai Human Dignity Trust, Pasal 236 juga menetapkan bahwa 'tafkhiz' – yang didefinisikan dalam Pasal 235 sebagai meletakkan alat kelamin laki-laki di antara paha/bokong pria lain – diancam dengan 100 cambukan, atau hukuman mati jika pihak yang aktif adalah non-Muslim dan pihak yang pasif adalah Muslim. Untuk wanita, itu dihukum dengan 100 cambukan.



Keintiman sesama jenis antara laki-laki dan antara perempuan selain 'liwat' atau 'tafkhiz', seperti berciuman atau menyentuh karena nafsu, juga diancam dengan hukuman cambuk antara 31-74 kali.

Kematian mereka disambut dengan kemarahan di dunia maya.

"Rezim Ayatollah di Iran baru saja mengeksekusi dua pria gay atas kejahatan sodomi di Iran. Ini adalah Mehrdad Karimpour dan Farid Mohammadi yang dieksekusi dengan cara digantung. Di mana kemarahan dari @StateDept @SecBlinken @glaad & kelompok LGBT lainnya di AS atas kejahatan yang mengerikan ini?!" tulis jurnalis Karmel Melamed di akun Twitternya seperti dilansir dari unilad.co.uk, Kamis (3/2/2022).

Peter Tatchell, seorang pegiat LGBTQ+, mengatakan kepada The Jerusalem Post, Iran adalah salah satu dari selusin negara dan wilayah mayoritas Muslim yang menegakkan hukum Syariah dan menjatuhkan hukuman mati untuk homoseksualitas.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)