Pengadilan Iran Jatuhkan Hukuman Mati pada Pasangan Gay karena Melakukan Perzinahan

Selasa, 09 November 2021 - 05:30 WIB
loading...
Pengadilan Iran Jatuhkan...
Ilustrasi
A A A
TEHERAN - Mahkamah Agung Iran menguatkan hukuman mati karena perzinahan terhadap seorang pria berusia 27 tahun dan kekasih prianya yang berusia 33. Hukuman mati ini dijatuhkan setelah ayah mertua pria itu menolak memberi pengampunan.

Kasus ini bermula ketika istri pria tersebut memberikan bukti video perselingkuhan suaminya kepada polisi di awal tahun ini. Seperti dikutip dari Times of Israel, Senin (8/11/2021), sang istri telah meminta pengadilan untuk membebaskan pasangan gay itu dari hukuman mati.

Baca: Singapura Bersiap Hukum Gantung Pria Malaysia Penderita Cacat Mental

Tetapi, ayah wanita itu tetap menuntut agar hukuman mati dijatuhkan dan pengadilan memenangkan keinginan sang ayah. Hukum Iran menetapkan, bahwa jika keluarga korban memaafkan terdakwa dalam kejahatan berat, terpidana dapat diampuni atau diberikan hukuman penjara.

Di bawah interpretasi hukum syariah Islam yang berlaku sejak revolusi Iran 1979, perzinahan dapat dihukum dengan rajam. Tetapi, Teheran mengubah undang-undang tersebut pada tahun 2013 untuk memungkinkan hakim memerintahkan metode eksekusi alternatif, biasanya berupa hukuman gantung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Menhan Negara NATO Salahkan...
Menhan Negara NATO Salahkan Trump atas Penutupan Selat Hormuz
Mengejutkan, 92% Warga...
Mengejutkan, 92% Warga Israel Yakin Iran Telah Menang Perang
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Perjalanan Berliku Iran...
Perjalanan Berliku Iran Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Australia Beri Peringatan:...
Australia Beri Peringatan: El Nino Kali Ini Akan Jadi yang Terkuat dalam Tujuh Dekade
AS Janji Ubah Hubungan...
AS Janji Ubah Hubungan dengan Iran secara Drastis, jika...
Rekomendasi
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Berita Terkini
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved