KJRI Melbourne Benarkan Ada WNI yang Ditangkap Karena Ngutil Tas Mewah
loading...
A
A
A
MELBOURNE - Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne Australia membenarkan kabar adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena mencuri tas mewah. WNI itu ditangkap di Bandara Melbourne saat mencoba terbang ke Indonesia pada hari Minggu.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Melbourne, Faisal M. Perdanaputra mengatakan, kabar itu benar adanya, sesuai dengan informasi yang telah dirilis oleh kepolisian Victoria.
Ketika disinggung asal dan nama WNI tersebut, Faisal mengatakan pihaknya tidak bisa mengungkap identitas WNI itu, karena adanya undang-undang yang melindungi identitas dari pelaku. ( Baca juga: Ngutil Tas Louis Vuitton, Wanita Muda Indonesia Dicokok Polisi Australia )
"Di Australia ada ketentuan Privacy Act sehingga informasi yang ada hanya seperti yang telah dirilis oleh otoritas di Victoria," ucap Faisal melalui pesan singkap kepada Sindonews pada Kamis (11/6/2020).
Sebelumnya diwartakan, WNI yang diketahui adalah perempuan berusia 21 tahun itu diketahui pergi ke toko di Whiteman Street di Southbank, tepat sebelum jam 1 siang pada 19 Mei lalu. Ia kemudian meminta untuk melihat beberapa tas tangan.
Ia kemudian meminta untuk mencoba beberapa sepatu. Saat karyawan toko berada di gudang inilah, perempuan itu mencuri dua tas tangan Louis Vuitton nilai total mencapai Rp108 juta dan melarikan diri.
Selain mencuri dua tas Louis Vuitton, dia mencuri pakaian mewah dan asesoris bernilai sekitar Rp494 juta. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di Carlton dan menemukan barang-barang lainnya.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Melbourne, Faisal M. Perdanaputra mengatakan, kabar itu benar adanya, sesuai dengan informasi yang telah dirilis oleh kepolisian Victoria.
Ketika disinggung asal dan nama WNI tersebut, Faisal mengatakan pihaknya tidak bisa mengungkap identitas WNI itu, karena adanya undang-undang yang melindungi identitas dari pelaku. ( Baca juga: Ngutil Tas Louis Vuitton, Wanita Muda Indonesia Dicokok Polisi Australia )
"Di Australia ada ketentuan Privacy Act sehingga informasi yang ada hanya seperti yang telah dirilis oleh otoritas di Victoria," ucap Faisal melalui pesan singkap kepada Sindonews pada Kamis (11/6/2020).
Sebelumnya diwartakan, WNI yang diketahui adalah perempuan berusia 21 tahun itu diketahui pergi ke toko di Whiteman Street di Southbank, tepat sebelum jam 1 siang pada 19 Mei lalu. Ia kemudian meminta untuk melihat beberapa tas tangan.
Ia kemudian meminta untuk mencoba beberapa sepatu. Saat karyawan toko berada di gudang inilah, perempuan itu mencuri dua tas tangan Louis Vuitton nilai total mencapai Rp108 juta dan melarikan diri.
Selain mencuri dua tas Louis Vuitton, dia mencuri pakaian mewah dan asesoris bernilai sekitar Rp494 juta. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di Carlton dan menemukan barang-barang lainnya.
(esn)