Tembak Pria Palestina untuk Senang-senang, Polwan Israel Diadili

Rabu, 10 Juni 2020 - 16:02 WIB
loading...
Tembak Pria Palestina untuk Senang-senang, Polwan Israel Diadili
Seorang pria Palestina ditembak polisi wanita Israel untuk hiburan. Foto/Middle East Eye
A A A
YERUSALEM - Seorang polisi wanita (polwan) Israel yang menembak pria Palestina dari belakang untuk senang-senang diadili di Pengadilan Magistrate Yerusalem. Perwira tersebut dinyatakan bersalah atas tindakannya.

Polisi wanita berusia 20 tahun itu dinyatakan bersalah atas tuduhan penyerangan fisik, penggunaan senjata secara sembrono dan melakukan obstruksi pengadilan. Media Israel pernah melaporkan polisi itu telah dipecat karena tindakannya.

Insiden penembakan itu terjadi 2018. Polwan yang identitasnya tidak diungkap pengadilan menembak pria Palestina bernama Karam Al-Qawasmi, 23, di bagian belakang dengan peluru berujung spons di pos pemeriksaan Al-Zaeim. Lokasi penembakan berada di dekat permukiman ilegal Ma'ale Adumim di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Rekaman video pada Mei 2018 menunjukkan Al-Qawasmi jatuh ke tanah berteriak kesakitan, sedangkan pasukan pendudukan Israel tertawa dan bercanda. (Baca: Tembak Pria Palestina untuk Hiburan, Polwan Israel Dipecat )

Koran Haaretz melaporkan penangkapan polwan Israel itu tahun lalu. Pada persidangannya hari Senin lalu di Pengadilan Magistrate Yerusalem, Hakim Elad Persky mengatakan terdakwa menembak pria Palestina sebagai bentuk hiburan.

Pada tahun 2018, pengadilan mendengar kesaksian bahwa polisi wanita itu diduga menembak seorang warga Palestina yang tidak bersenjata di bagian belakang dengan peluru berujung spons tanpa alasan, yang membuat korban terluka parah.

"Terdakwa mengambil keuntungan dari perannya, status dan wewenangnya untuk memanggul senjata dan menginjak-injak martabat pengadu sambil mengeksploitasi kelemahannya, tetapi hanya untuk hiburan," kata pihak jaksa penuntut, seperti dikutip dari Middle East Monitor, Rabu (10/6/2020).

Menurut jaksa, tindakan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap komunitas penegak hukum.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)