Imam Sebut Jihadis adalah Pahlawan, Masjid di Prancis Ditutup
loading...
A
A
A
PARIS - Sebuah masjid di wilayah Prancis utara, Oise, telah ditutup karena khotbah radikal seorang imam, yang dikatakan "membela jihad." Pihak prefek Oise mengatakan khotbah di sana menyebut pejuang jihad adalah "pahlawan" dan menghasut kebencian serta kekerasan.
"Masjid di kota Beauvais akan tetap ditutup selama enam bulan," kata pihak berwenang setempat seperti dikutip dari BBC, Selasa (28/12/2021).
Pihak berwenang memberi waktu 10 hari kepada pihak pengurus masjid untuk merespons.
" Imam masjid baru saja masuk Islam," kata kantor berita Agence France-Presse mengutip surat kabar lokal Courrier Picard.
Dikatakan imam masjid itu telah menyebut jihad sebuah "tugas", dan telah memuliakan para pejuangnya sebagai "pahlawan" yang melindungi Islam dari pengaruh Barat. Dia juga menyebut non-Muslim sebagai "musuh".
"Ancaman teroris tetap pada tingkat yang sangat tinggi dan penutupan itu bertujuan untuk mencegah tindakan terorisme yang dilakukan," kata dokumen yang dilihat AFP seperti dilansir dari France24.
Seorang pengacara asosiasi pengelola masjid mengatakan kepada AFP bahwa mereka telah mengajukan perintah untuk membatalkan larangan tersebut.
Pengacaranya, Samim Bolaky, mengatakan akan ada sidang pengadilan atas banding tersebut dalam waktu 48 jam.
"Masjid di kota Beauvais akan tetap ditutup selama enam bulan," kata pihak berwenang setempat seperti dikutip dari BBC, Selasa (28/12/2021).
Pihak berwenang memberi waktu 10 hari kepada pihak pengurus masjid untuk merespons.
" Imam masjid baru saja masuk Islam," kata kantor berita Agence France-Presse mengutip surat kabar lokal Courrier Picard.
Baca Juga
Dikatakan imam masjid itu telah menyebut jihad sebuah "tugas", dan telah memuliakan para pejuangnya sebagai "pahlawan" yang melindungi Islam dari pengaruh Barat. Dia juga menyebut non-Muslim sebagai "musuh".
"Ancaman teroris tetap pada tingkat yang sangat tinggi dan penutupan itu bertujuan untuk mencegah tindakan terorisme yang dilakukan," kata dokumen yang dilihat AFP seperti dilansir dari France24.
Seorang pengacara asosiasi pengelola masjid mengatakan kepada AFP bahwa mereka telah mengajukan perintah untuk membatalkan larangan tersebut.
Pengacaranya, Samim Bolaky, mengatakan akan ada sidang pengadilan atas banding tersebut dalam waktu 48 jam.