Pakaian Wanita yang Dilarang Dipakai di Depan Umum di Arab Saudi
loading...
A
A
A
RIYADH - Aturan berpakaian bagi wanita Arab Saudi memang telah mengalami pelonggaran. Abaya bukan lagi pakaian yang wajib dikenakan bagi perempuan Arab Saudi saat beraktivitas di luar rumah.
Meski demikian, pemerintah masih menerapkan kebijakan bahwa pakaian yang dikenakan perempuan harus tetap sopan, serta melarang perempuan memakai celana pendek di muka umum.
Melansir Gulfnews.com pada 22 Agustus 2021, mengenakan celana pendek di atas lutut dianggap sebagai perbuatan yang memalukan dan tidak pantas ditunjukkan di depan publik.
Undang-undang setempat yang dikeluarkan pada 2019 menyebutkan ada hukuman tertentu yang akan dibebankan kepada orang yang mengenakan pakaian tidak senonoh di tempat umum.
Tidak hanya celana pendek, wanita juga tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang ketat dan menunjukkan lekuk tubuh.
Tahun 2019 lalu, pihak yang berwenang mulai menerapkan undang-undang yang meresmikan aturan berpakaian di depan umum.
Hal ini disebut Kode Kesopanan Publik. Peraturan ini mencakup denda yang akan diterima oleh seseorang jika mengenakan pakaian yang dianggap melanggar ketentuan berpakaian.
Tidak tanggung-tanggung, hukuman yang akan dikenakan adalah sebesar SR5.000, atau sekitar Rp18,96 juta.
Tentunya ada peraturan tersendiri bagi turis yang mengunjungi negara ini. Namun, warga negara harus mematuhi peraturan yang tertera dalam undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah setempat.
Meski demikian, pemerintah masih menerapkan kebijakan bahwa pakaian yang dikenakan perempuan harus tetap sopan, serta melarang perempuan memakai celana pendek di muka umum.
Melansir Gulfnews.com pada 22 Agustus 2021, mengenakan celana pendek di atas lutut dianggap sebagai perbuatan yang memalukan dan tidak pantas ditunjukkan di depan publik.
Undang-undang setempat yang dikeluarkan pada 2019 menyebutkan ada hukuman tertentu yang akan dibebankan kepada orang yang mengenakan pakaian tidak senonoh di tempat umum.
Tidak hanya celana pendek, wanita juga tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang ketat dan menunjukkan lekuk tubuh.
Tahun 2019 lalu, pihak yang berwenang mulai menerapkan undang-undang yang meresmikan aturan berpakaian di depan umum.
Hal ini disebut Kode Kesopanan Publik. Peraturan ini mencakup denda yang akan diterima oleh seseorang jika mengenakan pakaian yang dianggap melanggar ketentuan berpakaian.
Tidak tanggung-tanggung, hukuman yang akan dikenakan adalah sebesar SR5.000, atau sekitar Rp18,96 juta.
Tentunya ada peraturan tersendiri bagi turis yang mengunjungi negara ini. Namun, warga negara harus mematuhi peraturan yang tertera dalam undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah setempat.
(sya)