Rahasiakan Penyakitnya, Pria HIV Berhubungan Seks dengan Perawan Berkali-kali

Selasa, 14 Desember 2021 - 10:27 WIB
loading...
A A A
"Ketika korban memberi tahu terdakwa bahwa dia berusia 14 tahun, terdakwa menjawab bahwa usia tidak masalah jika mereka sedang jatuh cinta. Terdakwa juga memberi tahu korban bahwa dia ingin menikahinya dalam 10 tahun dan ingin memiliki bayi dengan dia," kata Ong, seperti dikutip dari Straits Times, Selasa (14/12/2021).

"Terdakwa selanjutnya mengatakan kepada korban bahwa seorang pria yang berhubungan seks dengannya sekali dan menolak untuk berhubungan seks dengannya untuk kedua kalinya adalah 'pria yang tidak dapat dipercaya', dan bahwa jika seorang pria sering ingin berhubungan seks dengannya, itu berarti bahwa pria itu sangat mencintainya," lanjut Ong.

Terdakwa juga mengatakan kepada korban itu bahwa dia "sangat mencintainya" dan itulah sebabnya dia sering berhubungan seks dengannya.

Pelanggarannya terungkap pada akhir November 2019 ketika saudara laki-laki korban menggunakan ponselnya dan melihat pesan singkatnya dengan terdakwa.

Saudara korban lantas memberi tahu ayah mereka, yang mengajukan laporan polisi pada 2 Desember 2019.

Secara terpisah, pengadilan mendengar kesaksian bahwa terdakwa pada 27 Juli tahun ini diharapkan untuk mengakui tuduhannya tetapi gagal muncul di pengadilan.

Sebagai gantinya, dia memotong label elektronik di pergelangan kakinya dan membuangnya sebelum pergi bekerja. Dia kemudian ditangkap dan ditempatkan di penjara.

Untuk setiap tuduhan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, pria itu bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda hingga SD50.000.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)