Rahasiakan Penyakitnya, Pria HIV Berhubungan Seks dengan Perawan Berkali-kali
loading...
A
A
A
SINGAPURA - Seorang pria Singapura dengan status positif HIV dihukum penjara 13 tahun lebih dua bulan karena berhubungan seks dengan gadis perawan di bawah umur tanpa pengaman. Dia juga merahasiakan penyakitnya selama kejadian itu berlangsung.
Pria itu sebenarnya baru dibebaskan dari penjara pada Januari 2019. Namun, lantaran kasus itulah dia kembali dijebloskan ke penjara.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Andre Ong mengatakan terdakwa telah mengundang gadis 14 tahun ke rumahnya 17 kali selama tiga bulan dan mereka melakukan hubungan intim dua kali seminggu.
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa gadis tidak tertular HIV.
Hukuman dijatuhkan terhadap pria berusia 41 tahun itu pada Senin (13/12/2021). Dia mengaku bersalah atas 11 tuduhan, termasuk beberapa tuduhan berhubungan seks dengan anak di bawah umur serta pelanggaran di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.
Dua puluh lima tuduhan lainnya dipertimbangkan selama hukuman dijatuhkan.
Terdakwa dan gadis tersebut—yang dinyatakan sebagai korban—tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman oleh pengadilan untuk melindungi identitas mereka.
Pria itu didiagnosis dengan infeksi HIV pada Juli 2011 dan diberi konseling pada bulan berikutnya.
Dia diberitahu bahwa dia harus memberi tahu calon pasangan tentang kondisinya sebelum berhubungan seks. Dia juga diberi konseling tentang praktik seks yang aman.
Pria itu sebenarnya baru dibebaskan dari penjara pada Januari 2019. Namun, lantaran kasus itulah dia kembali dijebloskan ke penjara.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Andre Ong mengatakan terdakwa telah mengundang gadis 14 tahun ke rumahnya 17 kali selama tiga bulan dan mereka melakukan hubungan intim dua kali seminggu.
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa gadis tidak tertular HIV.
Hukuman dijatuhkan terhadap pria berusia 41 tahun itu pada Senin (13/12/2021). Dia mengaku bersalah atas 11 tuduhan, termasuk beberapa tuduhan berhubungan seks dengan anak di bawah umur serta pelanggaran di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.
Dua puluh lima tuduhan lainnya dipertimbangkan selama hukuman dijatuhkan.
Terdakwa dan gadis tersebut—yang dinyatakan sebagai korban—tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman oleh pengadilan untuk melindungi identitas mereka.
Pria itu didiagnosis dengan infeksi HIV pada Juli 2011 dan diberi konseling pada bulan berikutnya.
Dia diberitahu bahwa dia harus memberi tahu calon pasangan tentang kondisinya sebelum berhubungan seks. Dia juga diberi konseling tentang praktik seks yang aman.