Rahasiakan Penyakitnya, Pria HIV Berhubungan Seks dengan Perawan Berkali-kali

Selasa, 14 Desember 2021 - 10:27 WIB
loading...
Rahasiakan Penyakitnya,...
Pria positif HIV di Singapura dipenjara karena berhubungan seks dengan gadis di bawah umur tanpa pengaman dan merahasiakan penyakitnya. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang pria Singapura dengan status positif HIV dihukum penjara 13 tahun lebih dua bulan karena berhubungan seks dengan gadis perawan di bawah umur tanpa pengaman. Dia juga merahasiakan penyakitnya selama kejadian itu berlangsung.

Pria itu sebenarnya baru dibebaskan dari penjara pada Januari 2019. Namun, lantaran kasus itulah dia kembali dijebloskan ke penjara.



Wakil Jaksa Penuntut Umum Andre Ong mengatakan terdakwa telah mengundang gadis 14 tahun ke rumahnya 17 kali selama tiga bulan dan mereka melakukan hubungan intim dua kali seminggu.

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa gadis tidak tertular HIV.

Hukuman dijatuhkan terhadap pria berusia 41 tahun itu pada Senin (13/12/2021). Dia mengaku bersalah atas 11 tuduhan, termasuk beberapa tuduhan berhubungan seks dengan anak di bawah umur serta pelanggaran di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.

Dua puluh lima tuduhan lainnya dipertimbangkan selama hukuman dijatuhkan.

Terdakwa dan gadis tersebut—yang dinyatakan sebagai korban—tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman oleh pengadilan untuk melindungi identitas mereka.

Pria itu didiagnosis dengan infeksi HIV pada Juli 2011 dan diberi konseling pada bulan berikutnya.

Dia diberitahu bahwa dia harus memberi tahu calon pasangan tentang kondisinya sebelum berhubungan seks. Dia juga diberi konseling tentang praktik seks yang aman.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bocah Ini Habiskan Uang...
Bocah Ini Habiskan Uang Jajan Bulanan Rp6,4 Juta untuk Pijat Senang, Ayahnya Lapor Polisi
Guru Perempuan Ini Hamil...
Guru Perempuan Ini Hamil dan Lahirkan Bayi dari Siswa Kelas 6 SD, Akhirnya Dipenjara
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Italia Buka Ruang Seks di Penjara untuk Napi
Dua Turis China Berhubungan...
Dua Turis China Berhubungan Intim di Trotoar Thailand pada Siang Bolong, Orang-orang Terkejut
Politisi Filipina Ini...
Politisi Filipina Ini Tawarkan Diri Tiduri Ibu-ibu Kesepian dalam Pidato Kampanye
Ayah Ini Buang Bayinya...
Ayah Ini Buang Bayinya yang Berumur 2 Minggu ke Hutan setelah Istrinya Menolak Bercinta
3 Negara Asia Musuh...
3 Negara Asia Musuh Rusia, Salah Satunya Tetangga Indonesia
Mengenal Genevieve Jeanningros,...
Mengenal Genevieve Jeanningros, Biarawati yang Terobos Protokol Vatikan Demi Melihat Jenazah Paus
Susah Payah Diselamatkan,...
Susah Payah Diselamatkan, Pendaki Ini Balik Lagi ke Gunung Fuji gegara Ponselnya Ketinggalan
Rekomendasi
Marhaban Yaa Syahrul...
Marhaban Yaa Syahrul Dzulqadah, Bulan Mulia Menyambut Musim Haji
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
Otak Penculikan Santri...
Otak Penculikan Santri di Pasuruan Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron
Berita Terkini
Wapres AS JD Vance:...
Wapres AS JD Vance: Ukraina Tak Akan Menang Perang Melawan Rusia!
25 menit yang lalu
Siapa Rami Makhlouf?...
Siapa Rami Makhlouf? Pengusaha yang Membentuk 150.00 Pasukan Elite dan Menyebut Bashar Al Assad sebagai Singa Palsu
2 jam yang lalu
Siapa Yunice Abbas?...
Siapa Yunice Abbas? Kakek Perampok yang Menodong Senjata dan Merampok Kim Kardashian tapi Tak Tahu Siapa Korbannya
3 jam yang lalu
Mengapa Hamas Menolak...
Mengapa Hamas Menolak Penunjukkan Hussein al-Sheikh sebagai Pengganti Mahmoud Abbas?
5 jam yang lalu
Kenapa Rusia Tidak Datang...
Kenapa Rusia Tidak Datang ke Pemakaman Paus Fransiskus?
6 jam yang lalu
Dengan Tulus, Putin...
Dengan Tulus, Putin Ucapkan Terima Kasih kepada Tentara Korea Utara yang Membantu Merebut Kursk
6 jam yang lalu
Infografis
Trump Serius Ancam Iran...
Trump Serius Ancam Iran dengan Kekuatan Militer AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved