Rahasiakan Penyakitnya, Pria HIV Berhubungan Seks dengan Perawan Berkali-kali

Selasa, 14 Desember 2021 - 10:27 WIB
loading...
Rahasiakan Penyakitnya,...
Pria positif HIV di Singapura dipenjara karena berhubungan seks dengan gadis di bawah umur tanpa pengaman dan merahasiakan penyakitnya. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang pria Singapura dengan status positif HIV dihukum penjara 13 tahun lebih dua bulan karena berhubungan seks dengan gadis perawan di bawah umur tanpa pengaman. Dia juga merahasiakan penyakitnya selama kejadian itu berlangsung.

Pria itu sebenarnya baru dibebaskan dari penjara pada Januari 2019. Namun, lantaran kasus itulah dia kembali dijebloskan ke penjara.

Baca juga: AS Tarik Kapal Selam Nuklirnya yang Tabrakan di Laut China Selatan

Wakil Jaksa Penuntut Umum Andre Ong mengatakan terdakwa telah mengundang gadis 14 tahun ke rumahnya 17 kali selama tiga bulan dan mereka melakukan hubungan intim dua kali seminggu.

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa gadis tidak tertular HIV.

Hukuman dijatuhkan terhadap pria berusia 41 tahun itu pada Senin (13/12/2021). Dia mengaku bersalah atas 11 tuduhan, termasuk beberapa tuduhan berhubungan seks dengan anak di bawah umur serta pelanggaran di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.

Dua puluh lima tuduhan lainnya dipertimbangkan selama hukuman dijatuhkan.

Terdakwa dan gadis tersebut—yang dinyatakan sebagai korban—tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman oleh pengadilan untuk melindungi identitas mereka.

Pria itu didiagnosis dengan infeksi HIV pada Juli 2011 dan diberi konseling pada bulan berikutnya.

Dia diberitahu bahwa dia harus memberi tahu calon pasangan tentang kondisinya sebelum berhubungan seks. Dia juga diberi konseling tentang praktik seks yang aman.

Dia kemudian dikirim ke penjara karena mengutil dan dibebaskan dari penjara pada Januari 2019.

Pria itu telah menerima pengobatan untuk kondisinya dan viral load-nya ditemukan "tidak terdeteksi" ketika dia terakhir dites pada 23 Juli 2019.

Dalam sebuah pernyataan yang tidak terkait dengan kasus pengadilan, Kementerian Kesehatan mengatakan awal bulan ini: "Orang positif HIV yang sedang dalam pengobatan dan memiliki viral load tidak terdeteksi praktis tidak memiliki risiko menularkan virus ke pasangan seksual mereka."

Pria itu pertama kali bertemu gadis di bawah umur di tempat kerjanya pada Juli 2019 dan pasangan itu mulai berkomunikasi secara pribadi melalui WhatsApp pada bulan berikutnya.

Pria itu sudah memiliki kekasih jangka panjang pada saat itu dan tinggal bersama wanita tersebut.

Tetapi dia memberi tahu gadis itu bahwa dia masih lajang dan tinggal bersama ibunya.

Baca juga: Ini Reaksi Inggris Ditagih Utang Rp7,6 Triliun oleh Iran

Gadis di bawah umur, yang setuju untuk menjadi pacarnya pada Agustus 2019, pergi ke rumahnya pada bulan berikutnya dan pria itu mengambil keperawanannya dengan melakukan hubungan seks tanpa kondom. Pasangan itu melakukan hubungan seks beberapa kali di sana segera setelah itu.

Pria itu tidak memberitahunya tentang risiko tertular HIV darinya atau meminta persetujuan sukarelanya untuk menerima risiko itu sebelum mereka berhubungan seks.

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa itu terjadi karena terdakwa takut kehilangan korban dan takut dengan apa yang akan korban pikirkan tentang dia.

"Ketika korban memberi tahu terdakwa bahwa dia berusia 14 tahun, terdakwa menjawab bahwa usia tidak masalah jika mereka sedang jatuh cinta. Terdakwa juga memberi tahu korban bahwa dia ingin menikahinya dalam 10 tahun dan ingin memiliki bayi dengan dia," kata Ong, seperti dikutip dari Straits Times, Selasa (14/12/2021).

"Terdakwa selanjutnya mengatakan kepada korban bahwa seorang pria yang berhubungan seks dengannya sekali dan menolak untuk berhubungan seks dengannya untuk kedua kalinya adalah 'pria yang tidak dapat dipercaya', dan bahwa jika seorang pria sering ingin berhubungan seks dengannya, itu berarti bahwa pria itu sangat mencintainya," lanjut Ong.

Terdakwa juga mengatakan kepada korban itu bahwa dia "sangat mencintainya" dan itulah sebabnya dia sering berhubungan seks dengannya.

Pelanggarannya terungkap pada akhir November 2019 ketika saudara laki-laki korban menggunakan ponselnya dan melihat pesan singkatnya dengan terdakwa.

Saudara korban lantas memberi tahu ayah mereka, yang mengajukan laporan polisi pada 2 Desember 2019.

Secara terpisah, pengadilan mendengar kesaksian bahwa terdakwa pada 27 Juli tahun ini diharapkan untuk mengakui tuduhannya tetapi gagal muncul di pengadilan.

Sebagai gantinya, dia memotong label elektronik di pergelangan kakinya dan membuangnya sebelum pergi bekerja. Dia kemudian ditangkap dan ditempatkan di penjara.

Untuk setiap tuduhan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, pria itu bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda hingga SD50.000.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
Meski Fokus Perang Iran,...
Meski Fokus Perang Iran, AS Tak Akan Berpaling dari Asia Pasifik
Menhan AS Tegaskan Tak...
Menhan AS Tegaskan Tak akan Lagi Subsidi Negara-negara Kaya
Awas! Hantavirus Sudah...
Awas! Hantavirus Sudah Sampai di Singapura, 2 Warga Diisolasi
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
WNI Dikeroyok dan Dianiaya...
WNI Dikeroyok dan Dianiaya di Malaysia, Polisi Amankan 4 Orang yang Terlibat
Harga Minyak Dunia Anjlok...
Harga Minyak Dunia Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Bulan usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Rekomendasi
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Berita Terkini
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved