Anak Muda Selandia Baru Dilarang Merokok Seumur Hidup

Kamis, 09 Desember 2021 - 20:43 WIB
loading...
Anak Muda Selandia Baru Dilarang Merokok Seumur Hidup
Selandia Baru berlakukan larangan merokok seumur hidup bagi mereka yang berusia 14 tahun atau lebih muda. Foto/Ilustrasi
A A A
WELLINGTON - Pemerintah Selandia Baru siap menciptakan generasi bebas rokok dengan memberlakukan larangan merokok seumur hidup bagi mereka yang berusia 14 tahun atau lebih muda.

Pemerintah Selandia Baru telah mengumumkan undang-undang anti rokok terbaru dan berencana meloloskannya tahun depan. Di bawah undang-undang baru itu usia minimum untuk membeli rokok akan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Itu berarti, secara teori, setidaknya 65 tahun setelah undang-undang tersebut berlaku, pembeli masih bisa membeli rokok tetapi hanya jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka setidaknya berusia 80 tahun.

Dalam praktiknya, para pejabat berharap kebiasaan merokok akan memudar beberapa dekade sebelum itu. Memang, rencana tersebut menetapkan tujuan agar kurang dari 5% orang Selandia Baru merokok pada tahun 2025.

Bagian lain dari rencana tersebut termasuk hanya mengizinkan penjualan produk tembakau dengan kadar nikotin yang sangat rendah dan memangkas jumlah toko yang dapat menjualnya. Perubahan akan dibawa dari waktu ke waktu untuk membantu pengecer menyesuaikan.



Karena usia minimum saat ini untuk membeli rokok di Selandia Baru adalah 18 tahun, larangan merokok seumur hidup bagi kaum muda tidak akan berdampak selama beberapa tahun.

Dalam sebuah wawancara dengan The Associated Press, Menteri Kesehatan Asosiasi Selandia Baru Dr. Ayesha Verrall, yang mempelopori rencana tersebut, mengatakan pekerjaannya di sebuah rumah sakit umum di Wellington melibatkan memberi tahu beberapa perokok bahwa mereka menderita kanker.

“Anda bertemu, setiap hari, seseorang menghadapi kesengsaraan yang disebabkan oleh tembakau,” kata Verrall.

“Cara orang mati yang paling mengerikan. Sesak napas, disebabkan oleh tembakau," imbuhnya seperti dilansir dari AP, Kamis (9/12/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2380 seconds (0.1#10.140)