Polemik UU Keamanan, Hong Kong Jamin Tidak Akan Diintervensi Beijing

Senin, 08 Juni 2020 - 12:55 WIB
loading...
Polemik UU Keamanan, Hong Kong Jamin Tidak Akan Diintervensi Beijing
Wisatawan mengenakan masker berada di kawasan pusat binis Hong Kong, beberapa waktu lalu. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Menteri Kehakiman Hong Kong Teresa Cheng Yeuk Wah menegaskan departemennya tidak akan diintervensi oleh Beijing dengan undang-undang (UU) keamanan nasional yang baru. Dia menegaskan penegakan hukum di Hong Kong akan tetap independen.

Cheng mengungkapkan, perwakilan Beijing di Hong Kong telah bertemu dengan anggota legislatif pada Sabtu malam lalu. Sekelompok anggota parlemen itu juga mendukung UU tersebut. “Penuntutan dan penyelidikan tindakan kriminal di Hong Kong akan diatur oleh Departemen Kehakiman tanpa intervensi,” kata Cheng dilansir South China Morning Post.

Cheng mengutip pasal 63 Konstitusi Dasar Hong Kong bahwa Departemen Kehakiman tetap bertanggung jawab untuk semua penuntutan tanpa intervensi. “Mereka (Beijing) mencoba mengintervensi, tetapi saya bebas dari intervensi,” katanya. (Baca: Kapal Perang Siluman Rusia Admiral Kasatonov Rampungkan Uji Laut)

Cheng baru saja kembali dari perjalanan ke Beijing awal pekan lalu bersama Kepala Eksekutif Hong Hong Carrie Lam. Mereka bertemu dengan Wakil Perdana Menteri China Han Zheng untuk membahas UU baru Hong Kong.

Sebelumnya, dua bank ternama HSBC dan Standard Chartered memberikan dukungan penuh terhadap undang-undang keamanan baru Hong Kong. Mereka beranggapan UU tersebut bisa mempertahankan stabilitas jangka panjang di Hong Kong.

HSBC menyebutkan Asosiasi Bank Hong Kong juga telah menyatakan kalau UU tersebut bisa mendukung stabilitas bisnis di Hong Kong. Meskipun HSBC merupakan bank terbesar di Eropa, bank tersebut memang memiliki banyak cabang di Asia, khususnya Hong Kong. “HSBC menghormati dan mendukung semua bentuk stabilitas tatanan sosial Hong Kong,” demikian keterangan HSBC dilansir BBC.

HSBC yang dijuga disebut dengan Hongkong and Shanghai Banking Corporation memang awalnya berkembang di koloni Inggris, Hong Kong. HSBC memilih pindah ke London pada 1993 dan menjadikan Hong Kong sebagai pasar terbesarnya.

Kemudian Standard Chartered juga mendukung langkah HSBC. “Kita yakin UU keamanan nasional bisa membantu mempertahankan ekonomi jangka panjang dan stabilitas sosial di Hong Kong,” demikian pernyataan Standard Chartered. Mereka menyatakan, prinsip “satu negara, dua sistem” merupakan hal utama pada kesuksesan masa depan Hong Kong. (Baca juga: Peselancar Australia Tewas Diserang Hiu)

Hal berbeda justru ditunjukkan bank investasi Jepang Nomura yang mempertimbangkan akan hengkang dari Hong Kong. Bank memang merepresentasikan negara dan kerap masuk ranah dalam debat politik. Dengan hadirnya UU keamanan nasional Hong Kong itu dianggap sebagai akhir kebebasan berekspresi.

“Situasi saat ini (di Hong Kong) tidak sama dengan apa yang seharusnya,” kata CEO Nomura, Kentaro Okuda dalam wawancara dengan FT. Namun, dia tetap menganggap Hong Kong sebagai pusat keuangan di luar Jepang.

UU keamanan Hong Kong baru mengatur makar, subversi, terorisme, dan intervensi asing sebagai tindakan kriminal. Para penduduk Hong Kong khawatir jika UU itu akan mengekang kebebasan berekspresi dan hak untuk berdemonstrasi. China menganggap hal tersebut sebagai subversi. Masyarakat Hong Kong juga khawatir jika China bisa mengatur keamanan di wilayah itu. (Andika H Mustaqim)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)