AS, UE, dan 20 Negara Kutuk Taliban Atas Pembunuhan Tentara Afghanistan
loading...
A
A
A
KABUL - Amerika Serikat (AS), Uni Eropa dan 20 negara mengutuk Taliban atas tuduhan pembunuhan terhadap mantan polisi dan perwira intelijen di Afghanistan .
Pernyataan yang dikeluarkan pada hari Sabtu itu datang setelah Human Rights Watch (HRW) menerbitkan sebuah laporan yang mendokumentasikan pembunuhan atau hilangnya setidaknya 47 anggota Pasukan Keamanan Nasional Afghanistan.
Negara-negara tersebut mengatakan mereka sangat prihatin dengan tuduhan tersebut.
"Tindakan yang dituduhkan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan bertentangan dengan amnesti yang diumumkan Taliban untuk mantan pejabat Afghanistan," mereka menggarisbawahi seperti dikutip dari Al Jazeera, Minggu (5/12/2021).
Mereka pun meminta Taliban untuk secara efektif menegakkan amnesti bagi mantan anggota pasukan keamanan Afghanistan dan mantan pejabat Pemerintah untuk memastikan bahwa itu ditegakkan di seluruh negeri dan di seluruh jajaran mereka. Mereka juga mendesak penyelidikan yang cepat serta transparan atas pembunuhan yang dilaporkan.
Negara-negara tersebut termasuk Australia, Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, Inggris, dan Ukraina.
Taliban mengambil alih kekuasaan di Afghanistan pada Agustus lalu ketika pemerintah yang didukung AS di Kabul runtuh setelah pasukan Amerika meninggalkan negara itu.
Kelompok bersenjata, yang ingin mendapatkan pengakuan internasional, telah berjanji aturannya akan berbeda dengan waktu sebelumnya saat mereka berkuasa pada 1990-an, yang mencakup hukum rajam di depan umum, amputasi anggota badan tersangka penjahat dan larangan pendidikan bagi kaum perempuan.
Tetapi pemerintah baru terus melakukan hukuman kekerasan, dan PBB telah menyatakan keprihatinan tentang "tuduhan yang kredibel" bahwa Taliban telah melakukan pembunuhan balasan sejak kemenangan mereka.
Dalam laporannya, HRW mengatakan para pemimpin Taliban telah mengarahkan pasukan keamanan yang menyerah untuk mendaftar diri ke pihak berwenang guna diperiksa terkait hubungan dengan unit militer atau pasukan khusus tertentu, dan untuk menerima surat yang menjamin keselamatan mereka.
“Namun, Taliban telah menggunakan pemeriksaan ini untuk menahan dan mengeksekusi atau menghilangkan secara paksa individu dalam beberapa hari setelah pendaftaran mereka, meninggalkan jenazah mereka untuk ditemukan oleh kerabat atau komunitas mereka,” kata HRW.
Kelompok itu mengatakan penelitiannya menunjukkan bahwa Taliban telah membunuh atau menghilangkan secara paksa lebih dari 100 mantan anggota pasukan keamanan Afghanistan di provinsi Ghazni, Helmand, Kunduz dan provinsi Kandahar.
HRW juga mencatat bahwa Taliban telah mengumumkan pembentukan komisi untuk menyelidiki laporan pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, pencurian dan kejahatan lainnya, tetapi mengatakan komisi tersebut belum mengumumkan penyelidikan atas pembunuhan yang dilaporkan.
“Klaim Taliban yang tidak didukung bahwa mereka akan bertindak untuk mencegah pelanggaran dan meminta pertanggungjawaban pelaku tampaknya, sejauh ini, tidak lebih dari aksi hubungan masyarakat,” katanya.
Taliban telah berulang kali membantah serangan sanksi terhadap mantan anggota pasukan keamanan dan pada akhir November, dikatakan telah membentuk komisi untuk membersihkan "orang-orang yang berkarakter buruk" dari barisan mereka.
“Saudara-saudara kita untuk bekerja sama dengan komisi tersebut dan tidak melindungi atau mendukung individu yang berkarakter buruk atas dasar persahabatan pribadi,” imbau wakil kepala Taliban dan Menteri Dalam Negeri Afghanistan Sirajuddin Haqqani dalam rekaman audio.
Hingga saat ini belum ada negara yang secara resmi mengakui pemerintah Taliban, sementara miliaran dolar aset dan dana Afghanistan di luar negeri telah dibekukan bahkan ketika negara itu menghadapi krisis ekonomi dan kemanusiaan yang parah.
Para pejabat AS mengadakan pembicaraan dengan perwakilan Taliban di Qatar awal pekan ini, dan menyatakan keprihatinan mendalam atas pelanggaran hak asasi manusia dan mendesak kelompok itu untuk menyediakan akses pendidikan di seluruh negeri di semua tingkat bagi perempuan dan anak perempuan.
Tak lama setelah itu, pada hari Jumat, Taliban merilis sebuah dekrit tentang hak-hak perempuan yang mengatakan bahwa perempuan tidak boleh dianggap sebagai “properti” dan tidak boleh dipaksa menikah.
Pernyataan yang dikeluarkan pada hari Sabtu itu datang setelah Human Rights Watch (HRW) menerbitkan sebuah laporan yang mendokumentasikan pembunuhan atau hilangnya setidaknya 47 anggota Pasukan Keamanan Nasional Afghanistan.
Negara-negara tersebut mengatakan mereka sangat prihatin dengan tuduhan tersebut.
"Tindakan yang dituduhkan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan bertentangan dengan amnesti yang diumumkan Taliban untuk mantan pejabat Afghanistan," mereka menggarisbawahi seperti dikutip dari Al Jazeera, Minggu (5/12/2021).
Mereka pun meminta Taliban untuk secara efektif menegakkan amnesti bagi mantan anggota pasukan keamanan Afghanistan dan mantan pejabat Pemerintah untuk memastikan bahwa itu ditegakkan di seluruh negeri dan di seluruh jajaran mereka. Mereka juga mendesak penyelidikan yang cepat serta transparan atas pembunuhan yang dilaporkan.
Negara-negara tersebut termasuk Australia, Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, Inggris, dan Ukraina.
Taliban mengambil alih kekuasaan di Afghanistan pada Agustus lalu ketika pemerintah yang didukung AS di Kabul runtuh setelah pasukan Amerika meninggalkan negara itu.
Kelompok bersenjata, yang ingin mendapatkan pengakuan internasional, telah berjanji aturannya akan berbeda dengan waktu sebelumnya saat mereka berkuasa pada 1990-an, yang mencakup hukum rajam di depan umum, amputasi anggota badan tersangka penjahat dan larangan pendidikan bagi kaum perempuan.
Tetapi pemerintah baru terus melakukan hukuman kekerasan, dan PBB telah menyatakan keprihatinan tentang "tuduhan yang kredibel" bahwa Taliban telah melakukan pembunuhan balasan sejak kemenangan mereka.
Dalam laporannya, HRW mengatakan para pemimpin Taliban telah mengarahkan pasukan keamanan yang menyerah untuk mendaftar diri ke pihak berwenang guna diperiksa terkait hubungan dengan unit militer atau pasukan khusus tertentu, dan untuk menerima surat yang menjamin keselamatan mereka.
“Namun, Taliban telah menggunakan pemeriksaan ini untuk menahan dan mengeksekusi atau menghilangkan secara paksa individu dalam beberapa hari setelah pendaftaran mereka, meninggalkan jenazah mereka untuk ditemukan oleh kerabat atau komunitas mereka,” kata HRW.
Kelompok itu mengatakan penelitiannya menunjukkan bahwa Taliban telah membunuh atau menghilangkan secara paksa lebih dari 100 mantan anggota pasukan keamanan Afghanistan di provinsi Ghazni, Helmand, Kunduz dan provinsi Kandahar.
HRW juga mencatat bahwa Taliban telah mengumumkan pembentukan komisi untuk menyelidiki laporan pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, pencurian dan kejahatan lainnya, tetapi mengatakan komisi tersebut belum mengumumkan penyelidikan atas pembunuhan yang dilaporkan.
“Klaim Taliban yang tidak didukung bahwa mereka akan bertindak untuk mencegah pelanggaran dan meminta pertanggungjawaban pelaku tampaknya, sejauh ini, tidak lebih dari aksi hubungan masyarakat,” katanya.
Taliban telah berulang kali membantah serangan sanksi terhadap mantan anggota pasukan keamanan dan pada akhir November, dikatakan telah membentuk komisi untuk membersihkan "orang-orang yang berkarakter buruk" dari barisan mereka.
“Saudara-saudara kita untuk bekerja sama dengan komisi tersebut dan tidak melindungi atau mendukung individu yang berkarakter buruk atas dasar persahabatan pribadi,” imbau wakil kepala Taliban dan Menteri Dalam Negeri Afghanistan Sirajuddin Haqqani dalam rekaman audio.
Hingga saat ini belum ada negara yang secara resmi mengakui pemerintah Taliban, sementara miliaran dolar aset dan dana Afghanistan di luar negeri telah dibekukan bahkan ketika negara itu menghadapi krisis ekonomi dan kemanusiaan yang parah.
Para pejabat AS mengadakan pembicaraan dengan perwakilan Taliban di Qatar awal pekan ini, dan menyatakan keprihatinan mendalam atas pelanggaran hak asasi manusia dan mendesak kelompok itu untuk menyediakan akses pendidikan di seluruh negeri di semua tingkat bagi perempuan dan anak perempuan.
Tak lama setelah itu, pada hari Jumat, Taliban merilis sebuah dekrit tentang hak-hak perempuan yang mengatakan bahwa perempuan tidak boleh dianggap sebagai “properti” dan tidak boleh dipaksa menikah.
(ian)