Taliban Bantah Bantai Lebih dari 100 Mantan Pasukan Afghanistan

Rabu, 01 Desember 2021 - 00:40 WIB
loading...
Taliban Bantah Bantai Lebih dari 100 Mantan Pasukan Afghanistan
Taliban bantah telah membantai lebih dari 100 mantan pasukan Afghanistan. Foto/Ilustrasi
A A A
KABUL - Taliban membantah tuduhan yang dibuat dalam laporan terbaru Human Rights Watch (HRW) tentang keterlibatan mereka dalam kematian dan penghilangan paksa lebih dari 100 mantan pasukan Afghanistan . Hal itu diungkapkan anggota Komisi Kebudayaan Taliban, Bilal Karimi.

Sebelumnya HRW menerbitkan sebuah laporan tentang pembunuhan balas dendam di Afghanistan setelah runtuhnya pemerintah Afghanistan yang didukung Amerika Serikat (AS) pada bulan Agustus lalu. Menurut temuan HRW, Taliban telah mengeksekusi atau menghilangkan secara paksa lebih dari 100 mantan polisi dan perwira intelijen hanya di empat provinsi selama beberapa bulan terakhir meskipun telah mengumumkan amnesti.



"Saya sangat menolak laporan ini. Tidak ada seorang pun yang dibunuh oleh Mujahidin Imarah Islam atas nama menjadi tentara di pemerintahan sebelumnya, atau bekerja di bidang lain. Mereka tidak dirugikan," kata Karimi seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (1/12/2021).

Dikatakan oleh Karimi bahwa pasukan Taliban tidak diperbolehkan untuk menyakiti mantan pejabat, dan jika insiden seperti itu terjadi, mereka disebabkan oleh permusuhan pribadi dan tidak disetujui oleh pihak berwenang.

"Beberapa dari mereka yang terlibat telah ditangkap dan diserahkan ke kantor kejaksaan," kata perwakilan Taliban itu.

Karimi mengatakan beberapa dari mereka yang ditangkap juga terlibat dalam penyelundupan narkoba dan senjata dan diadili dengan alasan itu.

"Kami tidak mengkonfirmasi laporan apa pun dari Human Rights Watch bahwa ratusan orang telah terbunuh, karena ini adalah angka yang sangat besar dan insiden yang terjadi adalah karena permusuhan pribadi," tegasnya.



Pada gilirannya, HRW mengatakan Taliban biasanya menyangkal keterlibatan mereka dalam pembunuhan balas dendam dan secara konsisten gagal menuntut mereka yang bertanggung jawab.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)