Pria Ini Dipenjara karena Viralkan Gambar Istri Berhubungan Seks dengan Bosnya

Sabtu, 04 Desember 2021 - 08:18 WIB
loading...
Pria Ini Dipenjara karena...
Pria Singapura dipenjara karena viralkan gambar istrinya berhubungan seks dengan atasan kerjanya. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang pria berusia 27 tahun di Singapura dijatuhi hukuman 13 minggu penjara pada hari Jumat (3/12/2021) karena memviralkan gambar istrinya berhubungan seks dengan sang bos di Facebook. Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan pencurian dan distribusi gambar intim.

Pria itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman untuk melindungi identitas korban, mengaku bersalah pada bulan September lalu atas tuduhan setiap pencurian dan mendistribusikan gambar intim. Dua dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman.



Sejak itu, pasangan tersebut bercerai.

Pada saat pelanggaran pada bulan Februari tahun lalu, pria itu masih menikah dengan korban yang berusia 30 tahun, tetapi dia terasing darinya dan telah pindah dari rumah perkawinan—rumah pasangan tersebut setelah menikah.

Pada 6 Februari 2020, terdakwa pergi ke rumah perkawinan untuk menggunakan toilet, sebelum mengambil ponsel korban dan berlari keluar rumah.

Terdakwa sudah curiga bahwa korban berselingkuh. Kecurigaannya menguat setelah dia melihat gambar dan video intim korban dengan supervisornya di ponsel tersebut.

Terdakwa menggunakan ponselnya sendiri untuk memotret dan merekam rekaman video, termasuk klip empat detik dari dada korban dengan sebagian wajahnya terlihat, video 16 detik dari korban telanjang bulat, dan gambar korban berhubungan seks dengan atasan kerjanya dengan kedua wajah mereka terlihat sepenuhnya.

Pria itu kemudian mengembalikan ponsel milik korban, tetapi tidak memberi tahu tentang rekaman video intim yang ada di dalamnya.

"Sekitar pukul 8 pagi pada 12 Februari 2020, dia mem-posting gambar intim istrinya di Facebook sehingga semua orang dapat melihatnya," bunyi dokumen pengadilan.

Terdakwa mengeklaim dia melakukannya karena dia tidak ingin orang lain bernasib sama dengannya. Dia mengaku mengatur postingan menjadi "publik" sehingga dapat dilihat oleh semua orang.



Dia juga mencantumkan nama dan pekerjaan supervisor istrinya di postingnya, menggambarkan dia sebagai seorang homewrecker dan memperingatkan orang-orang untuk waspada terhadapnya.

Dalam postingannya, dia menyertakan gambar istrinya berhubungan seks dengan atasannya, serta foto supervisor dan tangkapan layar percakapan teks antara korban dan bosnya.

Postingan itu menjadi viral dan dibagikan sekitar 2.000 kali pada pukul 16.00 sore pada hari itu, dengan sekitar 3.000 like dan 1.000 komentar.

Seorang teman supervisor memberitahunya tentang posting tersebut dalam waktu satu jam, sementara korban menerima telepon dari teman-temannya tentang hal itu.

Tidak menyangka bahwa postingan tersebut akan "menerima begitu banyak perhatian", terdakwa kemudian menghapusnya.

Jaksa menuntut hukuman 18 bulan penjara, sementara pengacara; Wee Hong Shern, meminta lima sampai tujuh minggu penjara.

Wee mengatakan kliennya telah menderita dari cobaan ini dan mengembangkan gangguan depresi berat.

Dia mengatakan kliennya telah mencoba untuk mematuhi agamanya dengan mempercayai istrinya saat itu dan mendorongnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan "haram".

Wee mengatakan korban sudah menyalahgunakan kepercayaan kliennya, mencatat bahwa korban adalah istri terdakwa pada saat itu dan "telah melakukan perselingkuhan" dengan melakukan hubungan seksual dengan pria lain.

Alih-alih malu atau diam-diam dalam perselingkuhannya, korban malah memiliki keberanian untuk mengabadikan perselingkuhannya dengan menyetujui dan menyimpan rekaman hubungan seksualnya dari hubungan di luar nikah.

"Meskipun dia (korban) mungkin tidak melakukan tindakan kriminal, tindakannya sangat tidak bermoral," kata Wee, seperti dikutip Channel News Asia, Jumat (3/12/2021).

Kliennya diizinkan untuk memulai masa hukumannya pada 17 Desember. Jaksa bermaksud untuk mengajukan banding.

Untuk tuduhan pencurian, terdakwa bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda. Karena dengan sengaja menyebarkan gambar intim orang lain, dia bisa dipenjara hingga lima tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman ini.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)