Pria Ini Dipenjara karena Viralkan Gambar Istri Berhubungan Seks dengan Bosnya

Sabtu, 04 Desember 2021 - 08:18 WIB
loading...
Pria Ini Dipenjara karena Viralkan Gambar Istri Berhubungan Seks dengan Bosnya
Pria Singapura dipenjara karena viralkan gambar istrinya berhubungan seks dengan atasan kerjanya. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang pria berusia 27 tahun di Singapura dijatuhi hukuman 13 minggu penjara pada hari Jumat (3/12/2021) karena memviralkan gambar istrinya berhubungan seks dengan sang bos di Facebook. Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan pencurian dan distribusi gambar intim.

Pria itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman untuk melindungi identitas korban, mengaku bersalah pada bulan September lalu atas tuduhan setiap pencurian dan mendistribusikan gambar intim. Dua dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman.



Sejak itu, pasangan tersebut bercerai.

Pada saat pelanggaran pada bulan Februari tahun lalu, pria itu masih menikah dengan korban yang berusia 30 tahun, tetapi dia terasing darinya dan telah pindah dari rumah perkawinan—rumah pasangan tersebut setelah menikah.

Pada 6 Februari 2020, terdakwa pergi ke rumah perkawinan untuk menggunakan toilet, sebelum mengambil ponsel korban dan berlari keluar rumah.

Terdakwa sudah curiga bahwa korban berselingkuh. Kecurigaannya menguat setelah dia melihat gambar dan video intim korban dengan supervisornya di ponsel tersebut.

Terdakwa menggunakan ponselnya sendiri untuk memotret dan merekam rekaman video, termasuk klip empat detik dari dada korban dengan sebagian wajahnya terlihat, video 16 detik dari korban telanjang bulat, dan gambar korban berhubungan seks dengan atasan kerjanya dengan kedua wajah mereka terlihat sepenuhnya.

Pria itu kemudian mengembalikan ponsel milik korban, tetapi tidak memberi tahu tentang rekaman video intim yang ada di dalamnya.

"Sekitar pukul 8 pagi pada 12 Februari 2020, dia mem-posting gambar intim istrinya di Facebook sehingga semua orang dapat melihatnya," bunyi dokumen pengadilan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)