Gara-gara FBI, AS Akan Bayar Keluarga Korban Penembakan Parkland Rp1,8 Triliun

Rabu, 24 November 2021 - 02:10 WIB
loading...
Gara-gara FBI, AS Akan...
Pesan seruan mengakhiri kekerasan senjata dipajang di lokasi penembakan massal di Parkland, AS, tahun 2018. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Kehakiman akan membayar USD130 juta (Rp1,8 triliun) kepada keluarga korban penembakan massal di Parkland 2018. Musababnya adalah karena Biro Investigasi Federal (FBI) gagal melakukan pencegahan dini.

FBI gagal menyelidiki dua petunjuk awal tentang pria bersenjata yang pada akhirnya menembak mati 17 orang di sekolah menengah di Parkland.



Keputusan departemen tersebut dilaporkan New York Times pada Senin (22/11/2021).

Berbekal senapan semi-otomatis AR-15, mantan pelajar berusia 19 tahun; Nikolas Cruz, mengamuk di sekolah Marjorie Douglas Stoneman pada Hari Valentine 2018.

Enam minggu sebelumnya, seorang wanita telah menelepon nomor telepon FBI setelah melihat postingan media sosial Cruz tentang penimbunan senjata dan amunisi.

"Saya tahu dia akan meledak," katanya, mengutip kekhawatiran bahwa pemuda itu akan menyelinap ke sekolah dan mulai menembaki tempat itu.

Dan lima bulan sebelum penembakan, pemilik saluran YouTube telah melaporkan komentar yang ditinggalkan di bawah salah satu videonya di mana seorang pengguna dengan nama "nikolas cruz" telah mengeklaim bahwa dia akan menjadi penembak sekolah profesional.



Hanya beberapa hari setelah penembakan, FBI mengakui tidak menindaklanjuti dua informasi yang mereka terima.

Pengakuan FBI atas kesalahannya menghancurkan keluarga korban, yang menggugat biro tersebut karena kelalaian.

Cruz, sekarang berusia 23 tahun, mengaku bersalah atas 17 tuduhan pembunuhan bulan lalu dan mengatakan dia sangat menyesal. Dia sedang menunggu penjatuhan hukuman dan jaksa mengatakan mereka akan mengupayakan hukuman mati.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)