Gara-gara FBI, AS Akan Bayar Keluarga Korban Penembakan Parkland Rp1,8 Triliun
Rabu, 24 November 2021 - 02:10 WIB
loading...
Pesan seruan mengakhiri kekerasan senjata dipajang di lokasi penembakan massal di Parkland, AS, tahun 2018. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Kehakiman akan membayar USD130 juta (Rp1,8 triliun) kepada keluarga korban penembakan massal di Parkland 2018. Musababnya adalah karena Biro Investigasi Federal (FBI) gagal melakukan pencegahan dini.
FBI gagal menyelidiki dua petunjuk awal tentang pria bersenjata yang pada akhirnya menembak mati 17 orang di sekolah menengah di Parkland.
Baca juga: PM Bennett: Iran Sudah Kepung Israel dengan Rudal-rudalnya
Keputusan departemen tersebut dilaporkan New York Times pada Senin (22/11/2021).
Berbekal senapan semi-otomatis AR-15, mantan pelajar berusia 19 tahun; Nikolas Cruz, mengamuk di sekolah Marjorie Douglas Stoneman pada Hari Valentine 2018.
Enam minggu sebelumnya, seorang wanita telah menelepon nomor telepon FBI setelah melihat postingan media sosial Cruz tentang penimbunan senjata dan amunisi.
"Saya tahu dia akan meledak," katanya, mengutip kekhawatiran bahwa pemuda itu akan menyelinap ke sekolah dan mulai menembaki tempat itu.
FBI gagal menyelidiki dua petunjuk awal tentang pria bersenjata yang pada akhirnya menembak mati 17 orang di sekolah menengah di Parkland.
Baca juga: PM Bennett: Iran Sudah Kepung Israel dengan Rudal-rudalnya
Keputusan departemen tersebut dilaporkan New York Times pada Senin (22/11/2021).
Berbekal senapan semi-otomatis AR-15, mantan pelajar berusia 19 tahun; Nikolas Cruz, mengamuk di sekolah Marjorie Douglas Stoneman pada Hari Valentine 2018.
Enam minggu sebelumnya, seorang wanita telah menelepon nomor telepon FBI setelah melihat postingan media sosial Cruz tentang penimbunan senjata dan amunisi.
"Saya tahu dia akan meledak," katanya, mengutip kekhawatiran bahwa pemuda itu akan menyelinap ke sekolah dan mulai menembaki tempat itu.
Lihat Juga :