Mantan Pejuang ISIS Bayar Rp114 Juta Per Orang untuk Bisa Bebas dari Penjara

Selasa, 23 November 2021 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Seorang bernama Abu Jafar mengklaim dia dibebaskan setelah keluarganya menjual beberapa properti, menyatakan bahwa dia membayar USD8.000 sebagai denda, serta USD22.000 (Rp314 juta) untuk suap kepada pejabat SDF.

Demikian pula, Abu Muhammad yang berjuang bersama ISIS di garis depan, mengaku telah membayar USD8.000 dan suap USD14.000 (Rp200 juta).

Juru bicara SDF Farhad Shami membantah adanya skema tersebut, menolak dokumentasi yang dilihat Guardian dan menyatakan tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk membebaskan mantan pejuang ISIS.

Namun, Shami menerima pengakuan bahwa, “Beberapa individu, yang bekerja di kantor yang dikelola ISIS atau dipaksa bergabung dengan ISIS dibebaskan jika tangan mereka tidak ternoda oleh darah.”

Namun, dia mengatakan, “Siapa pun yang dibebaskan dipantau oleh pasukan keamanan untuk memastikan mereka tidak berusaha bergabung kembali atau membantu kelompok militan itu lagi.”

Koalisi anti-ISIS internasional menolak mengomentari skema yang dilaporkan, menyatakan bahwa fasilitas penjara dikendalikan oleh SDF.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)