TikTok Janji Kontrol Ketat Penyebaran Konten, Pakistan Cabut Larangan

Minggu, 21 November 2021 - 12:44 WIB
loading...
TikTok Janji Kontrol Ketat Penyebaran Konten, Pakistan Cabut Larangan
Ilustrasi
A A A
KARACHI - Regulator Telekom Pakistan mencabut larangan TikTok , setelah adanya jaminan dari penyedia platform untuk mengontrol konten tidak bermoral dan melanggar hukum. Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengaku memutuskan untuk mencabut larangan aplikasi berbagi video asal China itu setelah keterlibatan "terus-menerus" dengan manajemen TikTok.

“Sebagai hasil dari keterlibatan berkelanjutan, manajemen senior platform meyakinkan PTA akan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan konten yang melanggar hukum sesuai dengan hukum setempat dan norma-norma sosial,” kata PTA dalam sebuah pernyataan, seperti dilaporkan Anadolu Agency, Sabtu (20/11/2021).



“PTA akan terus memantau platform untuk memastikan bahwa konten melanggar hukum yang bertentangan dengan hukum Pakistan dan nilai-nilai sosial tidak disebarluaskan,” lanjut pernyataan tersebut.

Di awal November, manajemen TikTok dan pejabat PTA mengadakan diskusi terperinci terkait moderasi konten di aplikasi jejaring sosial sesuai dengan hukum setempat dan norma sosial. Dalam pertemuan tersebut, TikTok diwakili Kepala Kebijakan Publik dan Kepala CSR Global, Helena Lersch.

Ia menyoroti berbagai inisiatif yang diambil bersama dengan strategi dan investasi masa depan di pasar lokal untuk memastikan konten yang aman, produktif, informatif, dan sah untuk pengguna Pakistan.

Komunike tersebut menyatakan bahwa Ketua PTA, Mayjen (purn) Amir Azeem Bajwa, sementara mengakui upaya TikTok untuk melanjutkan keterlibatan dengan platform guna mencapai mekanisme yang dapat diterima bersama untuk penyediaan pengalaman internet yang aman, sah, dan produktif bagi pengguna di Pakistan.



Sebelumnya, PTA telah memblokir dan memulihkan aplikasi beberapa kali selama setahun terakhir dengan tuduhan serupa. Blokir terakhir terjadi pada bulan Juli. Pada Maret lalu, Pengadilan Tinggi Peshawar memberlakukan larangan aplikasi berbagi video, yang kemudian dicabut pada April.

Hanya setelah dua bulan, Pengadilan Tinggi Sindh memerintahkan PTA untuk memblokir akses ke TikTok karena “menyebarkan amoralitas dan kecabulan.” Namun pengadilan mencabut larangan tersebut tiga hari kemudian.

Dalam laporan transparansi terbarunya, platform tersebut mengatakan telah menghapus lebih dari 81 juta video secara global antara April dan Juni 2021, termasuk lebih dari 9,8 juta dari Pakistan, karena melanggar pedoman.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)