Ben-Gvir Perintahkan Penangkapan Guru Palestina setelah Unggah Video Tarian TikTok

Rabu, 09 Oktober 2024 - 13:45 WIB
loading...
Ben-Gvir Perintahkan...
Seorang warga Palestina di Israel yang bekerja sebagai guru ditangkap karena mengunggah video dirinya menari di TikTok pada 8 Oktober 2024. Foto/@itamarbengvir/X
A A A
TEPI BARAT - Seorang warga Palestina di Israel yang bekerja sebagai guru telah ditangkap atas perintah Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir karena mengunggah video dirinya menari di TikTok.

Wanita tersebut, yang tidak disebutkan namanya, bekerja di sekolah di Nazareth dan mengunggah foto dirinya menari mengikuti lagu berjudul ‘Good Times‘ dengan judul “Pada hari ini 7/10/23.”

Dalam unggahan di X, Ben-Gvir menulis, “Saya meneruskan video tersebut ke tim untuk menangani hasutan di jaringan yang saya buat di Kepolisian Israel, dan dia langsung ditangkap di rumahnya di Tamra. Tidak ada toleransi untuk hasutan dan pendukung terorisme!”

Namun, para aktivis dengan cepat menunjukkan video tersebut sesuai dengan kehadiran wanita tersebut di media sosial dan tidak ada keterangan atau videonya yang mengagungkan penyusupan pejuang perlawanan Palestina ke kota-kota dan desa-desa Palestina pada 7 Oktober 2023.

"Dia ditangkap, matanya ditutup seperti yang mereka lakukan pada teroris, dia difoto dengan memalukan dan kemudian penahanannya diperpanjang," tulis Wakil Direktur Gerakan Yahudi-Arab untuk Perdamaian, Kesetaraan & Keadilan Sosial di Israel, Alon-Lee Green, di X.

Dia juga menyoroti pada 7 Oktober tahun lalu guru tersebut telah mengunggah bahwa dia kehilangan seorang teman di Kibbutz Be'eri dan mengatakan dia menyesali apa yang terjadi pada hari itu.

Green mengecam polisi karena mengikuti perintah menteri rasis Israel itu tanpa menyelidiki guru tersebut terlebih dahulu.

"Tetapi di Israel, orang Palestina dapat dipermalukan, menjadi sasaran, ditangkap, dan dianiaya," ujar Green.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)