Pertama Kali di Dunia, Warga Satu Negara yang Belum Divaksin Terkena Lockdown
Senin, 15 November 2021 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Belarusia Inginkan Sistem Rudal Berkemampuan Nuklir Rusia, Barat Makin Waswas
Schallenberg mengatakan gelombang infeksi keempat telah melanda negara itu dengan “kekuatan penuh.”
Kanselir sekali lagi mendesak warga untuk divaksinasi untuk "memutus" gelombang pandemi. “Kalau tidak, kita tidak akan pernah lepas dari lingkaran setan ini,” tutur dia.
Dua dari wilayah yang paling parah terkena dampaknya, Upper Austria dan Salzburg, adalah yang pertama mengumumkan mereka akan memberlakukan penguncian pada Senin.
Menteri Dalam Negeri Austria Karl Nehammer sebelumnya mengatakan pelanggar penguncian akan menghadapi denda yang besar.
Pelanggar dapat dihukum dengan denda hingga 500 euro (USD573) karena melanggar pembatasan sementara bisnis dapat ditampar dengan denda hingga 30.000 euro (USD34.354).
“Bagi mereka yang mengikuti semua tindakan, sangat tidak adil jika ada orang yang berpikir mereka dapat dengan mudah mengelak atau bahkan menipu otoritas kesehatan, pedoman kementerian kesehatan dan para ahli,” ujar Nehammer.
Schallenberg mengatakan gelombang infeksi keempat telah melanda negara itu dengan “kekuatan penuh.”
Kanselir sekali lagi mendesak warga untuk divaksinasi untuk "memutus" gelombang pandemi. “Kalau tidak, kita tidak akan pernah lepas dari lingkaran setan ini,” tutur dia.
Dua dari wilayah yang paling parah terkena dampaknya, Upper Austria dan Salzburg, adalah yang pertama mengumumkan mereka akan memberlakukan penguncian pada Senin.
Menteri Dalam Negeri Austria Karl Nehammer sebelumnya mengatakan pelanggar penguncian akan menghadapi denda yang besar.
Pelanggar dapat dihukum dengan denda hingga 500 euro (USD573) karena melanggar pembatasan sementara bisnis dapat ditampar dengan denda hingga 30.000 euro (USD34.354).
“Bagi mereka yang mengikuti semua tindakan, sangat tidak adil jika ada orang yang berpikir mereka dapat dengan mudah mengelak atau bahkan menipu otoritas kesehatan, pedoman kementerian kesehatan dan para ahli,” ujar Nehammer.
Lihat Juga :