Israel Setujui Pembebasannya, Tahanan Palestina Akhiri Mogok Makan 113 Hari

Sabtu, 13 November 2021 - 14:48 WIB
loading...
Israel Setujui Pembebasannya, Tahanan Palestina Akhiri Mogok Makan 113 Hari
Miqdad al-Qawasmi, tahanan Palestina yang mogok makan 113 hari. FOTO/Islam Times
A A A
HEBRON - Seorang tahanan Palestina , Miqdad al-Qawasmi, mengakhiri aksi mogok makan 113 hari pada hari Kamis setelah Israel setuju untuk tidak memperpanjang penahanannya tanpa pengadilan. Al-Qawasmi mendekam di penjara Israel sejak Februari lalu.

“Kesepakatan telah dicapai untuk membebaskan tahanan ‘pahlawan’ Miqdad al-Qawasmi Februari mendatang,” kata Nahid Fakhouri, Direktur Kantor Media Tahanan Palestina, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (12/11/2021).



"Dia mengakhiri mogok makannya dan dapat mulai kembali makan, tergantung pada dokter apakah mengizinkannya makan sesuai dengan kondisi kesehatannya," lanjut Fakhouri. Sejak memulai aksi mogok makannya, al-Qawasmi dipandang sebagai pahlawan oleh publik Palestina karena berani menentang kebijakan Israel melalui penderitaan dirinya.

Di awal pekan ini, Ibu kandung al-Qawasmi menyuarakan keprihatinan atas hidup anaknya, setelah kondisi al-Qawasmi memburuk. Para pejabat mengatakan, al-Qawasmi menolak makanan selama protes, tetapi minum air dengan garam dan diberi vitamin serta obat-obatan oleh dokter Israel.

Pada pertengahan pekan ini, pengacara al-Qawasmi, Jawad Boulos, mengutip pejabat penjara Israel, mengatakan, kliennya itu “tidak bisa bergerak, bahkan di kursi roda”. Pusat Informasi Palestina melaporkan, bahwa imobilitas tahanan membantah klaim oleh otoritas Israel bahwa kesehatannya telah membaik.



Pejabat Palestina lainnya dari Asosiasi Tahanan Palestina mengatakan, pembebasan al-Qawasmi pada Februari 2022 akan bertepatan dengan berakhirnya periode "penahanan administratif" Al-Qawasmi yang tidak akan diperpanjang.

Seorang pejabat Israel mengatakan penahanan al-Qawasmi "atas informasi intelijen yang diajukan ke pengadilan" mengenai keterlibatannya dalam kegiatan yang terkait dengan kelompok perlawanan Palestina Hamas. Juru bicara Hamas Hazem Qassem memuji kesepakatan itu sebagai "kemenangan".

Selama ini, Israel menahan warga Palestina yang dianggap sebagai tersangka, biasanya dalam kasus terkait keamanan, hingga 60 hari tanpa dakwaan dan memperpanjang periode itu dengan persetujuan pengadilan. PBB, Uni Eropa, dan organisasi hak asasi manusia telah mengkritik praktik tersebut.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)