Curi Rahasia Dagang Penerbangan, AS Hukum Mata-mata China 60 Tahun Penjara

Sabtu, 06 November 2021 - 16:47 WIB
loading...
Curi Rahasia Dagang Penerbangan, AS Hukum Mata-mata China 60 Tahun Penjara
Seorang mata-mata China, Xu Yanjun (insert) menghadapi hukuman 60 tahun penjara setelah kedapatan mencuri teknologi kipas mesin pesawat komposit GE Aviation. Foto/Kolase/Sindonews
A A A
WASHINGTON - Seorang perwira intelijen China dihukum karena berusaha mencuri rahasia dagang perusahaan penerbangan Amerika Serikat (AS). Demikian pernyataan yang dikeluarkan Departemen Kehakiman AS.

Xu Yanjun dinyatakan bersalah atas lima tuduhan yang berkaitan dengan spionase ekonomi dan pencurian rahasia dagang. Dia menghadapi hukuman 60 tahun penjara dan denda lebih dari USD5 juta atau sekitar Rp71,6 miliar seperti dikutip dari BBC, Sabtu (6/11/2021).

Xu pertama kali ditangkap di Belgia pada 2018 dan kemungkinan merupakan agen intelijen China pertama yang diekstradisi ke AS untuk diadili.

Menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS, Xu adalah anggota senior Kementerian Keamanan Negara China cabang Jiangsu - sebuah badan yang bertanggung jawab atas kontra-intelijen, intelijen asing, dan keamanan internal.



Menurut Departemen Kehakiman AS, Xu dihukum karena berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi serta pencurian rahasia dagang.

"Di antara rahasia dagang yang coba dicuri Xu atas nama China adalah teknologi yang terkait dengan kipas mesin pesawat komposit GE Aviation, yang belum pernah diduplikasi oleh perusahaan lain di dunia," kata Departemen Kehakiman AS seperti dikutip dari CBS News.

Jaksa mengatakan dia membayar pakar industri, setidaknya mulai Desember 2013, untuk melakukan perjalanan ke China dengan kedok memberikan presentasi universitas tentang materi pelajaran mereka.

Beroperasi di bawah nama alias, Xu menargetkan pakar penerbangan di AS dan luar negeri, termasuk seorang insinyur GE Aviation di Cincinnati, Ohio. Insinyur tersebut melakukan perjalanan ke China pada Mei 2017 untuk memberikan presentasi dan bertemu Xu, yang membayar biaya perjalanan dan uang saku karyawan itu. Insinyur GE, yang tidak lagi bekerja untuk perusahaan dan tidak didakwa melakukan kejahatan, membawa dokumen rahasia perusahaan bersamanya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)