Curi Rahasia Dagang Penerbangan, AS Hukum Mata-mata China 60 Tahun Penjara
Sabtu, 06 November 2021 - 16:47 WIB
loading...
Seorang mata-mata China, Xu Yanjun (insert) menghadapi hukuman 60 tahun penjara setelah kedapatan mencuri teknologi kipas mesin pesawat komposit GE Aviation. Foto/Kolase/Sindonews
A
A
A
WASHINGTON - Seorang perwira intelijen China dihukum karena berusaha mencuri rahasia dagang perusahaan penerbangan Amerika Serikat (AS). Demikian pernyataan yang dikeluarkan Departemen Kehakiman AS.
Xu Yanjun dinyatakan bersalah atas lima tuduhan yang berkaitan dengan spionase ekonomi dan pencurian rahasia dagang. Dia menghadapi hukuman 60 tahun penjara dan denda lebih dari USD5 juta atau sekitar Rp71,6 miliar seperti dikutip dari BBC, Sabtu (6/11/2021).
Xu pertama kali ditangkap di Belgia pada 2018 dan kemungkinan merupakan agen intelijen China pertama yang diekstradisi ke AS untuk diadili.
Menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS, Xu adalah anggota senior Kementerian Keamanan Negara China cabang Jiangsu - sebuah badan yang bertanggung jawab atas kontra-intelijen, intelijen asing, dan keamanan internal.
Baca juga: Lebih Dari Sekedar Kedai Kopi, Agen CIA Pakai Starbucks untuk Pertemuan
Xu Yanjun dinyatakan bersalah atas lima tuduhan yang berkaitan dengan spionase ekonomi dan pencurian rahasia dagang. Dia menghadapi hukuman 60 tahun penjara dan denda lebih dari USD5 juta atau sekitar Rp71,6 miliar seperti dikutip dari BBC, Sabtu (6/11/2021).
Xu pertama kali ditangkap di Belgia pada 2018 dan kemungkinan merupakan agen intelijen China pertama yang diekstradisi ke AS untuk diadili.
Menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS, Xu adalah anggota senior Kementerian Keamanan Negara China cabang Jiangsu - sebuah badan yang bertanggung jawab atas kontra-intelijen, intelijen asing, dan keamanan internal.
Baca juga: Lebih Dari Sekedar Kedai Kopi, Agen CIA Pakai Starbucks untuk Pertemuan
Lihat Juga :