Lagi, Rezim Erdogan Tangkap Massal Pendukung Ulama Fethullah Gulen

Kamis, 04 Juni 2020 - 23:23 WIB
loading...
Lagi, Rezim Erdogan...
Ulama Turki Fethullah Gulen yang dituduh pemerintah Presiden Recep Tayyip Erdogan mendalangi upaya kudeta 2016. Foto/REUTERS/Charles Mostoller
A A A
ANKARA - Rezim pemerintah Presiden Recep Tayyip Erdogan di Turki kembali melakukan penangkapan dan penahanan massal terhadap para pendukung ulama Fethullah Gulen . Media setempat melaporkan penangkapan hampir terjadi saban hari.

Fethullah GĂĽlen adalah ulama yang dituduh mengatur upaya kudeta 2016, meskipun tuduhan itu telah berkali-kali dia bantah. Dia sudah bertahun-tahun tinggal di pengasingan di Amerika Serikat.

Kantor berita Turkisminute, mengutip Anadolu yang dikelola pemerintah, melaporkan Kepala Kantor Kejaksaan Umum Istanbul pada Selasa (2/6/2020) mengeluarkan surat perintah penahanan untuk 118 orang atas dugaan memiliki hubungan dengan gerakan Gulen. Sebagian besar dari mereka adalah anggota pasukan militer dan keamanan Turki.

Kantor kejaksaan mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk 42 anggota militer dan gendarmerie menyusul adanya pernyataan yang dibuat oleh orang-orang yang sebelumnya ditahan dan juga analisis panggilan telepon berbayar. Di antara mereka ada 24 petugas yang bertugas aktif. (Baca: Muncul Isu Kudeta, Pendukung Erdogan Ancam Bunuh Tokoh Oposisi Turki )

Kejaksaan juga meminta penahanan 76 anggota militer dan gendarmerie serta warga sipil dalam operasi terpisah setelah menentukan mereka menggunakan telepon umum untuk menghubungi anggota jaringan Gulen. Sebanyak 74 dari mereka bertugas aktif.

Kantor berita Anadolu melaporkan setidaknya 72 tersangka ditahan dalam penggerebekan polisi di 35 provinsi.

Sejak kudeta yang gagal pada Juli 2016, Turki telah melakukan operasi "pembersihan" atas sekitar 130.000 pegawai negeri dan memenjarakan ribuan orang, termasuk hakim, jaksa, jurnalis, aktivis, dokter, dan pengusaha.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)