Menlu Palestina Berharap Rusia Jadi Mediator Perdamaian
Kamis, 04 Juni 2020 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Stabilitas keamanan di Palestina dan Israel diharapkan kembali normal. Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sempat berulang kali membahas rancangan resolusi status hukum Yerusalem. Meski didukung mayoritas anggota DK PBB, resolusi tersebut telah dimentahkan AS dengan hak veto.
“Setiap keputusan atau tindakan yang mengubah komposisi karakter, status, atau demografi Yerusalem tidak akan memiliki pengaruh hukum dan harus dicabut. Semua negara harus menahan diri membentuk misi diplomatik di kota suci tersebut sesuai dengan resolusi 478 (1980) DK PBB,” ungkap PBB, dikutip Reuters.
DK PBB terdiri dari 15 negara anggota yang meliputi lima anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap. Lima anggota tetap ialah AS, Prancis, Inggris, Rusia, dan China, sedangkan anggota tidak tetap ialah Nigeria, Tunisia, Afrika Selatan, Vietnam, Indonesia, Estonia, Saint Vincent and the Grenadines, Dominika, Belgia, dan Jerman.
Meski setiap benua memiliki perwakilan, keputusan akhir tetap berada di tangan anggota tetap. Satu veto negatif dapat membatalkan sebuah resolusi, rancangan peraturan, ketetapan, dan keputusan. AS dan Rusia menjadi dua negara yang paling sering menggunakan hak veto untuk memblokade rancangan baru. (Baca juga: Palestina Khawatir Israel Gunakan Kekerasan untuk Caplok Tepi Barat)
Sejak 1946 sampai tahun ini, AS telah menggunakan hak veto sebanyak 79 kali, sebagian besar mengenai isu Palestina dan Timur Tengah. Pada 18 Februari 2011, rancangan resolusi pencegahan pembangunan pemukiman ilegal Israel di Yerusalem Timur juga dimentahkan AS, kendati mendapat dukungan positif dari 80 negara lainnya. (Muh Shamil)
“Setiap keputusan atau tindakan yang mengubah komposisi karakter, status, atau demografi Yerusalem tidak akan memiliki pengaruh hukum dan harus dicabut. Semua negara harus menahan diri membentuk misi diplomatik di kota suci tersebut sesuai dengan resolusi 478 (1980) DK PBB,” ungkap PBB, dikutip Reuters.
DK PBB terdiri dari 15 negara anggota yang meliputi lima anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap. Lima anggota tetap ialah AS, Prancis, Inggris, Rusia, dan China, sedangkan anggota tidak tetap ialah Nigeria, Tunisia, Afrika Selatan, Vietnam, Indonesia, Estonia, Saint Vincent and the Grenadines, Dominika, Belgia, dan Jerman.
Meski setiap benua memiliki perwakilan, keputusan akhir tetap berada di tangan anggota tetap. Satu veto negatif dapat membatalkan sebuah resolusi, rancangan peraturan, ketetapan, dan keputusan. AS dan Rusia menjadi dua negara yang paling sering menggunakan hak veto untuk memblokade rancangan baru. (Baca juga: Palestina Khawatir Israel Gunakan Kekerasan untuk Caplok Tepi Barat)
Sejak 1946 sampai tahun ini, AS telah menggunakan hak veto sebanyak 79 kali, sebagian besar mengenai isu Palestina dan Timur Tengah. Pada 18 Februari 2011, rancangan resolusi pencegahan pembangunan pemukiman ilegal Israel di Yerusalem Timur juga dimentahkan AS, kendati mendapat dukungan positif dari 80 negara lainnya. (Muh Shamil)
(ysw)
Lihat Juga :