Hamas Hukum Mati 6 Warga Palestina karena Jadi Mata-mata Israel
loading...
A
A
A
GAZA - Kelompok Hamas yang menguasai Jalur Gaza mengumumkan pada hari Kamis (28/10/2021) bahwa mereka telah menghukum mati enam informan Palestina karena menjadi mata-mata Israel .
"Pengadilan militer Hamas mengatakan telah mengeluarkan hukuman terhadap sejumlah informan, termasuk enam hukuman mati [dan] hukuman lain yang bervariasi antara hukuman seumur hidup dan kerja paksa sementara, dan satu pembebasan," bunyi pengumuman kelompok tersebut, seperti dikutip Times of Israel, Jumat (29/10/2021).
Hamas mengambil pendekatan yang kaku terhadap orang-orang yang diduga kolaborator dengan Israel. Negara Yahudi, bersama dengan Mesir, telah menempatkan daerah kantong Palestina itu di bawah blokade sejak kelompok Hamas mengambil alih kekuasaan dalam kudeta berdarah pada tahun 2007.
Israel mengatakan blokade adalah tindakan yang diperlukan untuk membatasi kemampuan kelompok bersenjata Gaza untuk mempersenjatai diri.
Pada tahun 2018 pengadilan militer Hamas menjatuhkan hukuman mati kepada enam orang karena spionase, termasuk seorang wanita.
Tahun sebelumnya, tiga orang yang dihukum dalam pembunuhan seorang komandan Hamas digantung atau ditembak oleh regu tembak di depan umum.
Hamas berjanji pada hari Kamis bahwa kolaborator yang menyerahkan diri akan menghadapi persyaratan yang lebih lunak."Keputusan yang dikeluarkan telah memenuhi semua prosedur hukum. Semua terpidana diberikan setiap perlindungan hukum," kata kelompok tersebut.
Hukum memerlukan persetujuan dari Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas untuk menjatuhkan hukuman mati, tetapi Hamas telah melakukan eksekusi tanpa izin dari Abbas.
Komunitas internasional telah berulang kali mengkritik penggunaan hukuman mati oleh Hamas.
Berdasarkan angka dari kelompok hak asasi manusia, B'Tselem, sekitar 13 hukuman mati telah dikeluarkan tahun ini oleh Hamas. Setidaknya satu dari terdakwa diadili secara in absentia.
Menurut B'Tselem, Hamas telah menjatuhkan hukuman mati kepada lebih dari 130 orang sejak 2007; dalam praktiknya, telah mengeksekusi 25 orang.
Kelompok hak asasi manusia di Gaza juga mendesak Hamas untuk mengurangi penggunaan hukuman mati.
Awal bulan ini, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan yang bermarkas di Gaza menyerukan moratorium praktik tersebut, dengan mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan gencarnya penerbitan hukuman mati oleh pengadilan militer di daerah kantong Palestina tersebut.
"Pengadilan militer Hamas mengatakan telah mengeluarkan hukuman terhadap sejumlah informan, termasuk enam hukuman mati [dan] hukuman lain yang bervariasi antara hukuman seumur hidup dan kerja paksa sementara, dan satu pembebasan," bunyi pengumuman kelompok tersebut, seperti dikutip Times of Israel, Jumat (29/10/2021).
Hamas mengambil pendekatan yang kaku terhadap orang-orang yang diduga kolaborator dengan Israel. Negara Yahudi, bersama dengan Mesir, telah menempatkan daerah kantong Palestina itu di bawah blokade sejak kelompok Hamas mengambil alih kekuasaan dalam kudeta berdarah pada tahun 2007.
Israel mengatakan blokade adalah tindakan yang diperlukan untuk membatasi kemampuan kelompok bersenjata Gaza untuk mempersenjatai diri.
Pada tahun 2018 pengadilan militer Hamas menjatuhkan hukuman mati kepada enam orang karena spionase, termasuk seorang wanita.
Tahun sebelumnya, tiga orang yang dihukum dalam pembunuhan seorang komandan Hamas digantung atau ditembak oleh regu tembak di depan umum.
Hamas berjanji pada hari Kamis bahwa kolaborator yang menyerahkan diri akan menghadapi persyaratan yang lebih lunak."Keputusan yang dikeluarkan telah memenuhi semua prosedur hukum. Semua terpidana diberikan setiap perlindungan hukum," kata kelompok tersebut.
Hukum memerlukan persetujuan dari Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas untuk menjatuhkan hukuman mati, tetapi Hamas telah melakukan eksekusi tanpa izin dari Abbas.
Komunitas internasional telah berulang kali mengkritik penggunaan hukuman mati oleh Hamas.
Berdasarkan angka dari kelompok hak asasi manusia, B'Tselem, sekitar 13 hukuman mati telah dikeluarkan tahun ini oleh Hamas. Setidaknya satu dari terdakwa diadili secara in absentia.
Menurut B'Tselem, Hamas telah menjatuhkan hukuman mati kepada lebih dari 130 orang sejak 2007; dalam praktiknya, telah mengeksekusi 25 orang.
Kelompok hak asasi manusia di Gaza juga mendesak Hamas untuk mengurangi penggunaan hukuman mati.
Awal bulan ini, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan yang bermarkas di Gaza menyerukan moratorium praktik tersebut, dengan mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan gencarnya penerbitan hukuman mati oleh pengadilan militer di daerah kantong Palestina tersebut.
(min)