Guru Perempuan Berhubungan Intim dengan Siswa, Klaim Muridnya Terangsang di Kelas

Kamis, 28 Oktober 2021 - 08:37 WIB
loading...
A A A
Setelah dia dibebaskan dari penjara, dia akan dikenai Perintah Pencegahan Kerusakan Seksual selama 10 tahun.

Perintah Penahanan yang tidak terbatas juga melarangnya melakukan kontak dengan anak laki-laki itu, korban awal, dan beberapa orang lainnya.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)