Daftar 43 Negara Kecam China soal Muslim Uighur, Tak Ada Indonesia
loading...
A
A
A
WASHINGTON - Sebanyak 43 negara anggota PBB menyampaikan pernyataan bersama yang berisi kecaman tentang perlakukan China terhadap kelompok minirotas di Xinjiang, termasuk komunitas muslim Uighur . Dari 43 negara itu, Indonesia tidak ada di dalamnya.
Pernyataan bersama 43 negara itu disampaikan Duta Besar Prancis untuk PBB Nicolas De Riviere pada pertemuan Komite Hak Asasi Manusia Majelis Umum PBB hari Kamis waktu New York.
Dalam pernyataannya, daftar 43 negara tersebut adalah Albania, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Eswatini, Finlandia, Jerman, Honduras, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Latvia, Liberia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Kepulauan Marshall, Monako, Montenegro, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Makedonia Utara, Norwegia, Palau, Polandia, Portugal, San Marino, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Prancis.
Turki bergabung dalam kelompok itu meski sebelumnya membela China atas kebijakannya di Xinjiang.
"Kami sangat prihatin dengan situasi di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang," kata Nicolas De Riviere.
"Laporan berbasis kredibel menunjukkan adanya jaringan besar kamp 'pendidikan ulang politik' di mana lebih dari satu juta orang telah ditahan secara sewenang-wenang," ujarnya.
"Kami telah melihat semakin banyak laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan sistematis, termasuk laporan yang mendokumentasikan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, sterilisasi paksa, kekerasan seksual dan berbasis gender, dan pemisahan paksa anak-anak."
Puluhan negara itu meminta China untuk mengizinkan akses segera, bermakna, dan tanpa batas ke Xinjiang bagi pengamat independen, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan kantornya.
Awal pekan ini, Institut Kebijakan Strategis Australia (ASPI), sebuah lembaga pemikir, merilis sebuah laporan baru yang merinci “arsitektur penindasan” Xinjiang yang dikatakan telah dikembangkan untuk menindas orang-orang Uighur.
Pernyataan bersama 43 negara itu disampaikan Duta Besar Prancis untuk PBB Nicolas De Riviere pada pertemuan Komite Hak Asasi Manusia Majelis Umum PBB hari Kamis waktu New York.
Dalam pernyataannya, daftar 43 negara tersebut adalah Albania, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Eswatini, Finlandia, Jerman, Honduras, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Latvia, Liberia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Kepulauan Marshall, Monako, Montenegro, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Makedonia Utara, Norwegia, Palau, Polandia, Portugal, San Marino, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Prancis.
Turki bergabung dalam kelompok itu meski sebelumnya membela China atas kebijakannya di Xinjiang.
"Kami sangat prihatin dengan situasi di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang," kata Nicolas De Riviere.
"Laporan berbasis kredibel menunjukkan adanya jaringan besar kamp 'pendidikan ulang politik' di mana lebih dari satu juta orang telah ditahan secara sewenang-wenang," ujarnya.
"Kami telah melihat semakin banyak laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan sistematis, termasuk laporan yang mendokumentasikan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, sterilisasi paksa, kekerasan seksual dan berbasis gender, dan pemisahan paksa anak-anak."
Puluhan negara itu meminta China untuk mengizinkan akses segera, bermakna, dan tanpa batas ke Xinjiang bagi pengamat independen, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan kantornya.
Awal pekan ini, Institut Kebijakan Strategis Australia (ASPI), sebuah lembaga pemikir, merilis sebuah laporan baru yang merinci “arsitektur penindasan” Xinjiang yang dikatakan telah dikembangkan untuk menindas orang-orang Uighur.