Putra Bob Marley Protes Singapura akan Hukum Mati Pria Pemilik 900 Gram Ganja

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 06:30 WIB
loading...
Putra Bob Marley Protes...
Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Omar Yacob (41), seorang warga Singapura telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, setelah polisi dan petugas narkotika menangkapnya dengan 900 gram charas. Charas adalah konsentrat ganja yang terbuat dari resin tanaman ganja hidup.

Omar menantang putusan di pengadilan yang lebih tinggi, tetapi permohonannya ditolak dan hukuman mati tetap akan dilakukan. Putusan pengadilan itu disampaikan pada Februari 2021. Namun, dalam sidang terakhir, Omar mengajukan beberapa tuduhan serius terhadap polisi dan mengklaim bahwa dia tidak bersalah.



“Polisi telah menyimpan narkoba di mobil saya. Saya bahkan tidak menyadari charas di mobil saya. Saya tidak bersalah,” ujar Omar, seperti dikutip dari news18, Rabu (20/10/2021).

Menurut hukum Singapura, charas terdaftar sebagai obat kelas A. Pengadaan, konsumsi dan penyelundupan zat-zat yang memabukkan seperti ganja, kokain, ekstasi, metamfetamin atau heroin adalah ilegal di Singapura.

Menurut laporan, polisi Singapura menangkap Omar dengan sekitar 900 gram charas saat dia mengendarai mobil, ditemani oleh ayahnya di kursi samping. Polisi dan petugas narkotika menangkapnya pada 2018 dan menemukan 900 gram charas dari mobilnya pada saat penangkapan.

Baca Juga: Mantan Agen CIA Akui Rancang Pembunuhan Bob Marley
Omar kemudian dibawa ke pengadilan di mana dia dijatuhi hukuman mati. Masalah ini menjadi perbincangan setelah hukuman mati bagi Omar dianggap berlebihan oleh sejumlah pihak.

Ziggy Marley, putra mendiang penyanyi reggae legendaris, Bob Marley, memprotes keras keputusan hukuman mati bagi Omar yang dijatuhkan pengadilan Singapura itu.

“Jadi, pemerintah (Singapura) akan membunuh manusia untuk dua pon ganja. Apakah itu adil atau moral?” tulis Ziggy dalam akun Instagramnya. "Singapura, apa yang kamu lakukan?"
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)