Putra Bob Marley Protes Singapura akan Hukum Mati Pria Pemilik 900 Gram Ganja
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 06:30 WIB
loading...
Ilustrasi
A
A
A
SINGAPURA - Omar Yacob (41), seorang warga Singapura telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, setelah polisi dan petugas narkotika menangkapnya dengan 900 gram charas. Charas adalah konsentrat ganja yang terbuat dari resin tanaman ganja hidup.
Omar menantang putusan di pengadilan yang lebih tinggi, tetapi permohonannya ditolak dan hukuman mati tetap akan dilakukan. Putusan pengadilan itu disampaikan pada Februari 2021. Namun, dalam sidang terakhir, Omar mengajukan beberapa tuduhan serius terhadap polisi dan mengklaim bahwa dia tidak bersalah.
Baca: Pengadilan Malaysia Hukum Gantung Wanita Tua Pedagang Ikan dengan 9 Anak
“Polisi telah menyimpan narkoba di mobil saya. Saya bahkan tidak menyadari charas di mobil saya. Saya tidak bersalah,” ujar Omar, seperti dikutip dari news18, Rabu (20/10/2021).
Menurut hukum Singapura, charas terdaftar sebagai obat kelas A. Pengadaan, konsumsi dan penyelundupan zat-zat yang memabukkan seperti ganja, kokain, ekstasi, metamfetamin atau heroin adalah ilegal di Singapura.
Omar menantang putusan di pengadilan yang lebih tinggi, tetapi permohonannya ditolak dan hukuman mati tetap akan dilakukan. Putusan pengadilan itu disampaikan pada Februari 2021. Namun, dalam sidang terakhir, Omar mengajukan beberapa tuduhan serius terhadap polisi dan mengklaim bahwa dia tidak bersalah.
Baca: Pengadilan Malaysia Hukum Gantung Wanita Tua Pedagang Ikan dengan 9 Anak
“Polisi telah menyimpan narkoba di mobil saya. Saya bahkan tidak menyadari charas di mobil saya. Saya tidak bersalah,” ujar Omar, seperti dikutip dari news18, Rabu (20/10/2021).
Menurut hukum Singapura, charas terdaftar sebagai obat kelas A. Pengadaan, konsumsi dan penyelundupan zat-zat yang memabukkan seperti ganja, kokain, ekstasi, metamfetamin atau heroin adalah ilegal di Singapura.
Lihat Juga :