Putra Bob Marley Protes Singapura akan Hukum Mati Pria Pemilik 900 Gram Ganja

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 06:30 WIB
loading...
Putra Bob Marley Protes Singapura akan Hukum Mati Pria Pemilik 900 Gram Ganja
Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Omar Yacob (41), seorang warga Singapura telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, setelah polisi dan petugas narkotika menangkapnya dengan 900 gram charas. Charas adalah konsentrat ganja yang terbuat dari resin tanaman ganja hidup.

Omar menantang putusan di pengadilan yang lebih tinggi, tetapi permohonannya ditolak dan hukuman mati tetap akan dilakukan. Putusan pengadilan itu disampaikan pada Februari 2021. Namun, dalam sidang terakhir, Omar mengajukan beberapa tuduhan serius terhadap polisi dan mengklaim bahwa dia tidak bersalah.



“Polisi telah menyimpan narkoba di mobil saya. Saya bahkan tidak menyadari charas di mobil saya. Saya tidak bersalah,” ujar Omar, seperti dikutip dari news18, Rabu (20/10/2021).

Menurut hukum Singapura, charas terdaftar sebagai obat kelas A. Pengadaan, konsumsi dan penyelundupan zat-zat yang memabukkan seperti ganja, kokain, ekstasi, metamfetamin atau heroin adalah ilegal di Singapura.

Menurut laporan, polisi Singapura menangkap Omar dengan sekitar 900 gram charas saat dia mengendarai mobil, ditemani oleh ayahnya di kursi samping. Polisi dan petugas narkotika menangkapnya pada 2018 dan menemukan 900 gram charas dari mobilnya pada saat penangkapan.

Baca Juga: Mantan Agen CIA Akui Rancang Pembunuhan Bob Marley
Omar kemudian dibawa ke pengadilan di mana dia dijatuhi hukuman mati. Masalah ini menjadi perbincangan setelah hukuman mati bagi Omar dianggap berlebihan oleh sejumlah pihak.

Ziggy Marley, putra mendiang penyanyi reggae legendaris, Bob Marley, memprotes keras keputusan hukuman mati bagi Omar yang dijatuhkan pengadilan Singapura itu.

“Jadi, pemerintah (Singapura) akan membunuh manusia untuk dua pon ganja. Apakah itu adil atau moral?” tulis Ziggy dalam akun Instagramnya. "Singapura, apa yang kamu lakukan?"



"Itu ilegal di negara itu, saya mengerti. Tetapi, membunuh seseorang untuk itu juga harus #ILEGAL di planet #BUMI," lanjut Ziggy. Ia menambahkan, bahwa perusahaan dan individu yang bekerja di ganja legal harus mengikuti jejaknya dalam menyerukan protes.

“Semua perusahaan dan individu yang mengambil keuntungan dari budidaya dan komersialisasi ganja, jika Anda memiliki hati nurani, berbicara tentang ketidakadilan ini dan menyerukan Singapura untuk tindakan tercela mengambil nyawa manusia karena memiliki tanaman,” tandas Ziggy.

Saat masih hidup, mendiang Bob Marley adalah salah satu musisi yang dengan gamblang menggambarkan kedekatannya dengan ganja. Beberapa foto Bob Marley sedang menghisap ganja marak beredar, bahkan hingga kini.

Undang-undang narkoba Singapura sendiri termasuk yang paling keras di dunia. Di bawah hukum Singapura, mereka yang dihukum karena memperdagangkan lebih dari 500gram ganja akan menghadapi hukuman mati.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)