Polisi Norwegia Periksa Kejiwaan Tersangka Serangan Panah Maut

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:54 WIB
loading...
Polisi Norwegia Periksa...
Pelaku serangan teror di Norwegia, Espen Andersen Brathen. Foto/Sky News
A A A
OSLO - Otoritas keamanan di Norwegia telah menyerahkan tersangka serangan panah maut kepada ahli medis yang akan menilai kesehatan mentalnya.

Pengadilan Norwegia akan memutuskan berapa lama Espen Andersen Brathen, seorang warga negara Denmark berusia 37 tahun dan seorang mualaf, dapat ditahan.

Penyelidik mengatakan dia telah mengakui serangan mematikan pada hari Rabu di Kongsberg, sebuah kota 68km sebelah barat Ibu Kota Oslo. Serangan itu menewaskan empat wanita dan seorang pria.

Para korban, yang tampaknya ditargetkan secara acak, berusia antara 50 dan 70 tahun. Tiga orang lainnya, termasuk seorang polisi yang sedang tidak bertugas, terluka. Pihak berwenang mengatakan itu tampaknya merupakan aksi teror .



Seorang pengacara polisi mengatakan bahwa Brathen akan diperiksa oleh psikiater. Kepala dinas keamanan PST Hans Sverre Sjovold mengatakan tersangka telah masuk dan keluar dari sistem kesehatan selama beberapa waktu.

Penuntut telah meminta Brathen ditahan selama empat minggu, dua minggu pertama dalam isolasi. Jika psikiater menentukan bahwa dia sakit mental, dia bisa dikurung di perawatan psikiatri daripada menghadapi kemungkinan hukuman penjara seperti dikutip dari BBC, Jumat (15/10/2021).

Serangan itu pertama kali dilaporkan pada Rabu malam. Polisi menghadapi pria itu enam menit kemudian, tetapi dia menembakkan beberapa anak panah ke arah mereka dan melarikan diri.

Polisi melepaskan tembakan peringatan ketika dia akhirnya ditangkap, tetapi tidak jelas apakah petugas bersenjata ketika mereka pertama kali menemukan tersangka. Polisi Norwegia biasanya tidak membawa senjata - senjata disimpan di kantor polisi atau di mobil patroli mereka. Dia akhirnya ditangkap sekitar 30 menit kemudian.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2113 seconds (0.1#10.140)