Izin Penangkapan Ikan Dibatasi, Nelayan Prancis Ancam Blokade Inggris

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 23:53 WIB
loading...
Izin Penangkapan Ikan Dibatasi, Nelayan Prancis Ancam Blokade Inggris
Nelayan Prancis ancam blokade Inggris. FOTO/BAM Perspectives
A A A
PARIS - Nelayan Prancis mengancam akan memblokade arus masuk barang ke Inggris jika pemerintah Inggris tidak memenuhi tuntutan mereka soal izin penangkapan ikan. Seperti dikutip dari Mirror.co.uk, Jumat (8/10), Nelayan dari Prancis utara mengancam akan memblokir pelabuhan Calais dan Channel Tunnel jika kebijakan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson tidak juga berubah.

Ini adalah eskalasi terbaru dari perseteruan sengit atas izin penangkapan ikan setelah Inggris keluar dari Uni Eropa. Mereka memberi tenggat waktu dua pekan pada Pemerintah Inggris untuk mencabut kebijakan pembatasan tersebut.



"Inggris punya waktu dua pekan untuk bereaksi dan kemudian kami akan beraksi,” tandas Olivier Lepretre, Kepala Komite Perikanan Prancis Utara. "Jika negosiasi gagal, kami akan menghentikan semua produk Prancis dan Eropa untuk mencapai Inggris, dan kami akan menghentikan semua produk Inggris yang mencapai Eropa,” lanjutnya.

Jika ancaman ini benar-benar dilaksanakan, maka kemungkinan warga Inggris akan kekurangan stok pangan untuk Natal. "Kecuali (kebijakan) Boris mundur, orang Inggris tidak akan memiliki begitu banyak makanan enak untuk dimakan pada Natal ini. Saya harap itu tidak terjadi,” tambah Lepretre.



Sebelumnya, Pemerintah Inggris dilaporkan hanya menyetujui 12 dari 47 aplikasi yang diajukan kapal-kapal kecil milik nelayan Prancis. Kemarahan nelayan Prancis kian menjadi setelah 75 dari 170 aplikasi pengajuan izin penangkapan ikan kembali ditolak otoritas Inggris.

Ancaman blokade ini telah menimbulkan kekhawatiran bahwa tindakan apa pun akan mencegah pengiriman pasokan Natal tiba di Inggris. Sementara warga Inggris mulai menunjukkan tanda-tanda untuk menimbun kalkun beku, makanan ringan pesta, dan cokelat sebagai persiapan menyongsong musim dingin dan Natal.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)