Lecehkan Anak 7 Tahun, Pengungsi Afghanistan Divonis 30 Bulan Penjara

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 20:30 WIB
loading...
Lecehkan Anak 7 Tahun, Pengungsi Afghanistan Divonis 30 Bulan Penjara
Polisi sedang bertugas di Austria. Foto/REUTERS
A A A
RIED - Pengungsi Afghanistan divonis 30 bulan penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Austria.

Meski divonis 30 bulan penjara, pengungsi remaja dari Afghanistan itu hanya diwajibkan menjalani hukuman 10 bulan. Korban pelecehan diberikan kompensasi sebesar 500 euro.

Pada Rabu (29/9/2021), pengadilan di Ried, Upper Austria, membacakan vonis mengenai kasus mengejutkan seorang remaja Afghanistan yang membujuk tetangga berusia tujuh tahun ke ruang bawah tanah sebelum melakukan pelecehan seksual padanya.



Hakim memberi remaja Afghanistan itu hukuman penjara 30 bulan karena pelecehan seksual yang serius, meskipun dia hanya perlu menghabiskan 10 bulan penuh di balik jeruji besi.



Remaja itu diberi resep terapi dan telah diberi petugas masa percobaan hukuman. Pengadilan memutuskan tempat tinggalnya harus dipindahkan untuk menjauhkannya setidaknya 10 kilometer dari korbannya.



Seorang juru bicara pengadilan mengkonfirmasi putusan tersebut dalam pernyataan kepada Oo Volksblatt pada Kamis.

Menurut kantor berita Austria, remaja tersebut telah membujuk gadis itu ke ruang bawah tanah di gedung apartemen pada 12 Juni.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)