Lecehkan Anak 7 Tahun, Pengungsi Afghanistan Divonis 30 Bulan Penjara
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 20:30 WIB
loading...
Polisi sedang bertugas di Austria. Foto/REUTERS
A
A
A
RIED - Pengungsi Afghanistan divonis 30 bulan penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Austria.
Meski divonis 30 bulan penjara, pengungsi remaja dari Afghanistan itu hanya diwajibkan menjalani hukuman 10 bulan. Korban pelecehan diberikan kompensasi sebesar 500 euro.
Pada Rabu (29/9/2021), pengadilan di Ried, Upper Austria, membacakan vonis mengenai kasus mengejutkan seorang remaja Afghanistan yang membujuk tetangga berusia tujuh tahun ke ruang bawah tanah sebelum melakukan pelecehan seksual padanya.
Baca juga: Makin Tegang, Iran Gelar Latihan Militer Dekat Perbatasan Azerbaijan
Hakim memberi remaja Afghanistan itu hukuman penjara 30 bulan karena pelecehan seksual yang serius, meskipun dia hanya perlu menghabiskan 10 bulan penuh di balik jeruji besi.
Baca juga: Malaysia Ancam Pecat Guru yang Tak Vaksin saat Sekolah Dibuka
Meski divonis 30 bulan penjara, pengungsi remaja dari Afghanistan itu hanya diwajibkan menjalani hukuman 10 bulan. Korban pelecehan diberikan kompensasi sebesar 500 euro.
Pada Rabu (29/9/2021), pengadilan di Ried, Upper Austria, membacakan vonis mengenai kasus mengejutkan seorang remaja Afghanistan yang membujuk tetangga berusia tujuh tahun ke ruang bawah tanah sebelum melakukan pelecehan seksual padanya.
Baca juga: Makin Tegang, Iran Gelar Latihan Militer Dekat Perbatasan Azerbaijan
Hakim memberi remaja Afghanistan itu hukuman penjara 30 bulan karena pelecehan seksual yang serius, meskipun dia hanya perlu menghabiskan 10 bulan penuh di balik jeruji besi.
Baca juga: Malaysia Ancam Pecat Guru yang Tak Vaksin saat Sekolah Dibuka
Lihat Juga :