Malaysia Ancam Pecat Guru yang Tak Vaksin saat Sekolah Dibuka
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:04 WIB
loading...
Para pelajar memakai masker di sekolah di Shah Alam, Malaysia, 24 Juni 2020. Foto/REUTERS
A
A
A
KUALA LUMPUR - Para guru Malaysia yang menolak vaksinasi COVID-19 akan menghadapi tindakan disipliner dan kemungkinan pemecatan.
Pemerintah mengumumkan kebijakan itu pada Kamis (30/9/2021). Setelah hampir setengah tahun belajar online, para siswa akan mulai kembali ke lembaga pendidikan mulai 3 Oktober, dengan kapasitas ruang kelas dibatasi hingga 50%.
Namun, menurut data Kementerian Pendidikan Malaysia, ada 2.000 guruh yang masih belum menerima suntikan vaksin meskipun itu menjadi persyaratan untuk kembali bekerja secara langsung.
Baca juga: Makin Tegang, Iran Gelar Latihan Militer Dekat Perbatasan Azerbaijan
Pengumuman oleh Departemen Layanan Umum (PSD) tentang rencana pembukaan kembali sekolah datang ketika Menteri Pendidikan Malaysia Radzi Jidin memperingatkan para guru yang tidak divaksinasi bahwa pemerintah akan memberi sanksi terhadap mereka, termasuk pemutusan kontrak kerja mereka.
Baca juga: Rezim Assad Danai Perang Suriah Lewat Kedutaan Besarnya di Eropa
PSD telah menetapkan batas waktu 1 November untuk semua pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru, untuk mendapatkan suntikan vaksin.
Pemerintah mengumumkan kebijakan itu pada Kamis (30/9/2021). Setelah hampir setengah tahun belajar online, para siswa akan mulai kembali ke lembaga pendidikan mulai 3 Oktober, dengan kapasitas ruang kelas dibatasi hingga 50%.
Namun, menurut data Kementerian Pendidikan Malaysia, ada 2.000 guruh yang masih belum menerima suntikan vaksin meskipun itu menjadi persyaratan untuk kembali bekerja secara langsung.
Baca juga: Makin Tegang, Iran Gelar Latihan Militer Dekat Perbatasan Azerbaijan
Pengumuman oleh Departemen Layanan Umum (PSD) tentang rencana pembukaan kembali sekolah datang ketika Menteri Pendidikan Malaysia Radzi Jidin memperingatkan para guru yang tidak divaksinasi bahwa pemerintah akan memberi sanksi terhadap mereka, termasuk pemutusan kontrak kerja mereka.
Baca juga: Rezim Assad Danai Perang Suriah Lewat Kedutaan Besarnya di Eropa
PSD telah menetapkan batas waktu 1 November untuk semua pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru, untuk mendapatkan suntikan vaksin.
Lihat Juga :