PM Ardern: Kapal Selam Nuklir Australia Dilarang Masuki Perairan Selandia Baru
loading...
A
A
A
WELLINGTON - Perdana Menteri Selandia Baru , Jacinda Ardern mengatakan bahwa kapal selam nuklir Australia akan dilarang memasuki perairan negaranya. Pernyataan itu datang setelah diumumkannya kesepakatan Australia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris untuk pengadaan kapal selam tenaga nuklir Australia.
Arden mengatakan bahwa Perdana Menteri Australia, Scott Morrison telah memberitahukan tentang rencana Canberra untuk mengembangkan kapal selam bertenaga nuklir dengan bantuan AS dan Inggris.
Dia menggambarkan kesepakatan itu sebagai terutama seputar teknologi dan perangkat keras pertahanan, mengecilkan implikasi untuk apa yang disebut kemitraan "Lima Mata" dari AS, Inggris, Australia, Kanada dan Selandia Baru.
"Pengaturan ini sama sekali tidak mengubah hubungan keamanan dan intelijen kami dengan ketiga negara ini, serta Kanada," kata Ardern dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Channel News Asia pada Kamis (16/9/2021).
Tetapi, dia juga mengatakan bahwa Selandia Baru akan mempertahankan larangan kapal bertenaga nuklir memasuki perairannya. Larangan ini sudah berlaku sejak tahun 1985.
"Posisi Selandia Baru dalam kaitannya dengan larangan kapal bertenaga nuklir di perairan kita tetap tidak berubah," ujarnya.
Larangan itu diperkenalkan setelah uji coba nuklir Prancis di Pasifik dan menyebabkan Angkatan laut AS melarang kapal perangnya memasuki pelabuhan Selandia Baru selama lebih dari 30 tahun.
Arden mengatakan bahwa Perdana Menteri Australia, Scott Morrison telah memberitahukan tentang rencana Canberra untuk mengembangkan kapal selam bertenaga nuklir dengan bantuan AS dan Inggris.
Dia menggambarkan kesepakatan itu sebagai terutama seputar teknologi dan perangkat keras pertahanan, mengecilkan implikasi untuk apa yang disebut kemitraan "Lima Mata" dari AS, Inggris, Australia, Kanada dan Selandia Baru.
"Pengaturan ini sama sekali tidak mengubah hubungan keamanan dan intelijen kami dengan ketiga negara ini, serta Kanada," kata Ardern dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Channel News Asia pada Kamis (16/9/2021).
Tetapi, dia juga mengatakan bahwa Selandia Baru akan mempertahankan larangan kapal bertenaga nuklir memasuki perairannya. Larangan ini sudah berlaku sejak tahun 1985.
"Posisi Selandia Baru dalam kaitannya dengan larangan kapal bertenaga nuklir di perairan kita tetap tidak berubah," ujarnya.
Larangan itu diperkenalkan setelah uji coba nuklir Prancis di Pasifik dan menyebabkan Angkatan laut AS melarang kapal perangnya memasuki pelabuhan Selandia Baru selama lebih dari 30 tahun.
(ian)