Pangeran Andrew Dikirimi Surat Gugatan Korban Perbudakan Seks Epstein

Sabtu, 11 September 2021 - 10:17 WIB
loading...
Pangeran Andrew Dikirimi Surat Gugatan Korban Perbudakan Seks Epstein
Pangeran Andrew dari Kerajaan Inggris digugat oleh korban perbudakan seks Jeffrey Epstein di pengadilan AS. Foto/Steve Parsons/PA Wire/Pool via REUTERS
A A A
LONDON - Pangeran Andrew dari Inggris telah dikirimi salinan dokumen gugatan hukum yang diajukan Virginia Roberts Giuffre, wanita korban perbudakan seks Jeffrey Epstein, di pengadilan Amerika Serikat (AS). Salinan dokumen itu tidak diterima langsung oleh sang pangeran, tapi diterima oleh polisi yang menjaga Royal Lodge Windsor, Inggris.

Epstein tewas bunuh diri di penjara AS saat menjalani hukuman terkait skandal perbudakan seks para perempuan di bawah umur. Sedangkan Pangeran Andrew—putra Ratu Elizabeth II—adalah teman lama Epstein, yang dituduh Giuffre telah melecehkannya saat usianya baru 17 tahun.



Beberapa minggu sebelumnya, Giuffre memang mengajukan gugatan hukum terhadap Pangeran Andrew di pengadilan New York, AS. Dia menuduh bangsawan berusia 61 tahun itu menyerangnya ketika dia berusia 17 tahun di mansion Epstein di Manhattan, di antara lokasi lain, dan bahwa Epstein dan kaki tangannya yang diduga Ghislaine Maxwell mengintimidasi dirinya untuk tetap diam.

Pengacara Giuffre berekspektasi pertikaian dengan penasihat pangeran kemungkinan terjadi dengan argumen bahwa pihak Pangeran Andrew belum mendapat surat dokumen gugatan. Konferensi awal dalam kasus Giuffre dijadwalkan digelar pada hari Senin (13/9/2021), meskipun tidak ada pengacara yang hadir atas nama Andrew.

Sigrid McCawley, seorang pengacara untuk Giuffre, mengatakan kepada The Daily Beast bahwa firmanya memastikan pihak Andrew telah dilayani dengan baik dan harus menghadapi klaim Giuffre di pengadilan AS.

“Pentingnya gugatan terhadap Pangeran Andrew adalah menetapkan bahwa di Amerika Serikat tidak ada seorang pun di atas hukum dan kekuasaan dan hak istimewa tidak dapat digunakan untuk melarikan diri dari tanggung jawab,” kata McCawley.

"Pangeran Andrew dan pengacaranya sepenuhnya menyadari klaim Virginia Giuffre terhadapnya dan kasus ini harus dilanjutkan," katanya.

Tetapi seorang sumber yang terhubung dengan Andrew mengatakan kepada The Daily Beast bahwa pangeran tersebut tidak dilayani secara langsung, yang menurut sumber itu adalah persyaratan di bawah Konvensi Den Haag.

Dalam sebuah surat yang diajukan ke pengadilan pada hari Jumat, David Boies, pengacara lain untuk Giuffre, memiliki interpretasi yang berbeda dari perjanjian internasional.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)