Mesir Larang Buku-buku Ikhwanul Muslimin Masuk Masjid

Selasa, 31 Agustus 2021 - 23:01 WIB
loading...
A A A
Pada September tahun itu, rezim melarang kelompok tersebut dan tiga bulan kemudian menyatakannya sebagai organisasi teroris dan menangkap para anggota senior Kantor Bimbingan dan Dewan Syura, kemudian pindah ke para anggota IM di militer, peradilan, LSM, media dan universitas.

Para anggota IM telah dibekukan asetnya, menghadapi tuduhan menjadi bagian dari organisasi teror, dan secara sistematis disiksa dan ditolak perawatan medisnya bersama dengan anggota kelompok oposisi lainnya.

Siapa pun yang menentang rezim dituduh sebagai bagian dari kelompok itu, bahkan jika mereka adalah kritikus yang gigih atau dari agama lain.

Pada akhir Juli, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 terdakwa setelah menuduh mereka menjadi bagian dari Ikhwanul Muslimin dan membunuh petugas polisi.

Bulan lalu pemerintah Mesir mulai menerapkan undang-undang yang menetapkan pemecatan anggota Ikhwanul Muslimin dari lembaga publik dan swasta, dengan Dewan Tertinggi Universitas menggambarkan mereka sebagai pendukung setia kelompok teror.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)