Berzina Bukan Lagi Dinyatakan Kejahatan di Taiwan

Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:15 WIB
loading...
Berzina Bukan Lagi Dinyatakan...
Ilustrasi pasangan sedang berkencan. Foto/REUTERS
A A A
TAIPEI - Mahkamah Konstitusi Taiwan pada Jumat mendekriminalisasi perzinaan. Setiap hukum terhadap praktik tersebut kini dianggap melanggar perlindungan konstitusi otonomi dan kesetaraan seksual.

Putusan itu dipuji oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM). "Hukum Pidana seharusnya tidak digunakan untuk menghukum tindakan yang melukai perasaan pribadi," kata Hsu Tzong-li, kepala pengadilan konstitusi dalam pengumuman putusan tersebut.

"Hukum (tentang) perzinaan menawarkan bantuan terbatas untuk menjaga hubungan pernikahan...Kekuasaan negara yang mencampuri perkawinan orang benar-benar berdampak negatif pada pernikahan," kata Lin Hui-Huang, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman, ketika dia membacakan putusan Mahkamah Konstitusi, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (30/5/2020).

Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, perzinaan di Taiwan dihukum hingga satu tahun penjara. Mereka yang dihukum biasanya membayar denda ketimbang menjalani hukuman di penjara, meskipun mereka masih menerima catatan kriminal.

Putusan Mahkamah Konstitusi muncul setelah langkah serupa muncul di India dan Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir untuk menggugurkan hukum untuk praktik zina. (Baca: Mahkamah Konstitusi Korsel Bakal Legalkan Zina )

Kelompok-kelompok HAM di Taiwan mengatakan dalam kasus perzinaan pihak perempuan 20 persen lebih berpotensi sebagai pihak yang dihukum daripada pihak laki-laki. Hal itu dianggap sebagai ketidakadilan gender.

Kepala kelompok HAM Garden of Hope Foundation, Wang Yueh-hao, mengatakan hukum atau undang-undang untuk praktik zina selama ini digunakan untuk menekan beberapa korban kejahatan seksual untuk menggugurkan dakwaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Taiwan Luncurkan Robot...
Taiwan Luncurkan Robot Anjing Bersenjata untuk Berbagai Misi
Gawat, Konflik AS dan...
Gawat, Konflik AS dan China atas Taiwan Berisiko Memicu Eskalasi Nuklir
China Ancam Sanksi atas...
China Ancam Sanksi atas Kepatuhan Perusahaan Eropa pada Aturan UE
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dampak Kunjungan Trump,...
Dampak Kunjungan Trump, China Perketat Pembatasan Aktivis dan Pengawasan Domestik
Brutal! Siswa Ngamuk...
Brutal! Siswa Ngamuk Tembaki SMA di Filipina, 3 Orang Tewas 5 Luka
Rekomendasi
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Berita Terkini
Menteri Zionis Tolak...
Menteri Zionis Tolak Gencatan Senjata: Lebanon Seharusnya Jadi Arena Bermain Israel
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved