Mahkamah Konstitusi Korsel Bakal Legalkan Zina
A
A
A
SEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) berencana melegalkan zina atau perselingkuhan dengan akan menghapus hukum yang melarang perselingkuhan. Gara-gara hukum itu, 5.500 orang di Korsel dihukum dalam enam tahun terakhir.
Korsel selama ini menganut undang-undang kuno tahun 1953, di mana perselingkuhan dianggap sebagai tindak pidana. Pada tahun 2014 saja, sudah 900 orang dihukum penjara atas tuduhan perselingkuhan.
Meski ada hukuman penjara, pelaku perselingkuhan yang diadili atas tuntutan pihak yang dirugikan rata-rata diselesaikan dengan membayar uang. Kini hukum itu menjadi perdebatan publik di Korsel.
Pada tahun 2008, salah satu aktris paling terkenal di negara itu, Ok So-Ri, diberi hukuman percobaan delapan bulan penjara untuk kasus perselingkuhan. Namun, aktris itu berhasil mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa hukum itu melanggar HAM-nya dan hanya memenuhi aksi balas dendam.
Kini petisi untuk mencabut hukum yang melarang zina di Korsel semakin kuat. Untuk mengamankan petisi itu dibutuhkan enam dari sembilan hakim pengadilan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut hukum lama tersebut.
Hukum ini awalnya dirancang untuk melindungi hak-hak perempuan, di mana sebagian besar perempuan jadi korban stigma sosial jika bercerai. ”Tapi itu sudah lama kehilangan relevansi,” kata Kim Jung-Beom, seorang pengacara dan ahli hukum keluarga, seperti dilansir Guardian, Kamis (26/2/2015).
“Jumlah wanita ‘pelaku (zina)’ telah meningkat, dan dalam hal hukum telah menjadi cara untuk mempermalukan wanita,” lanjut Kim.
Meski dukungan untuk mencabut hukum yang melarang perselingkuhan, ramai di negara itu, tapi ada juga kelompok yang tetap membela penerapan hukum itu. Alasannya jika hukum itu dicabut kebejatan seksual akan marak.
Korsel selama ini menganut undang-undang kuno tahun 1953, di mana perselingkuhan dianggap sebagai tindak pidana. Pada tahun 2014 saja, sudah 900 orang dihukum penjara atas tuduhan perselingkuhan.
Meski ada hukuman penjara, pelaku perselingkuhan yang diadili atas tuntutan pihak yang dirugikan rata-rata diselesaikan dengan membayar uang. Kini hukum itu menjadi perdebatan publik di Korsel.
Pada tahun 2008, salah satu aktris paling terkenal di negara itu, Ok So-Ri, diberi hukuman percobaan delapan bulan penjara untuk kasus perselingkuhan. Namun, aktris itu berhasil mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa hukum itu melanggar HAM-nya dan hanya memenuhi aksi balas dendam.
Kini petisi untuk mencabut hukum yang melarang zina di Korsel semakin kuat. Untuk mengamankan petisi itu dibutuhkan enam dari sembilan hakim pengadilan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut hukum lama tersebut.
Hukum ini awalnya dirancang untuk melindungi hak-hak perempuan, di mana sebagian besar perempuan jadi korban stigma sosial jika bercerai. ”Tapi itu sudah lama kehilangan relevansi,” kata Kim Jung-Beom, seorang pengacara dan ahli hukum keluarga, seperti dilansir Guardian, Kamis (26/2/2015).
“Jumlah wanita ‘pelaku (zina)’ telah meningkat, dan dalam hal hukum telah menjadi cara untuk mempermalukan wanita,” lanjut Kim.
Meski dukungan untuk mencabut hukum yang melarang perselingkuhan, ramai di negara itu, tapi ada juga kelompok yang tetap membela penerapan hukum itu. Alasannya jika hukum itu dicabut kebejatan seksual akan marak.
(mas)