Taiwan Bantu Pemulangan 105 ABK WNI yang Terdampar di Lepas Pantai Taiwan
Minggu, 22 Agustus 2021 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah Taiwan setelah menerima laporan tersebut, sangat perduli dengan kondisi dan hak ABK saat ini, dan segera mengadakan rapat koordinasi antar kementerian untuk mengklarifikasi hak dan tanggung jawab terkait, serta mengembangkan rencana bantuan. Menurut "Konvensi Internasional tentang Perburuhan Maritim" (Maritime Labour Convention) dan peraturan terkait lainnya, pemulangan ABK asing di kapal asing adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara tempat kapal terdaftar, dan negara dari awak kapal.
Meskipun Taiwan tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, namun dengan pertimbangan perlindungan hak asasi manusia internasional dan demi melaksanakan semangat bantuan kemanusiaan, meskipun dalam situasi pandemi yang masih parah dan kemampuan anti pandemi yang terbatas, pemerintah Taiwan tetap mengulurkan tangan membantu ABK Indonesia yang terdampar di laut untuk kembali ke Indonesia.
Setelah adanya perencanaan kerjasama Kementerian Luar Negeri Taiwan dengan Kementerian Perhubungan kantor Administrasi Pelabuhan Taiwan, serta arahan dari Komisi Nasional HAM Taiwan dan unit lainnya, instansi terkait pemerintah Taiwan telah berulang kali melakukan negosiasi dengan KDEI dan agen pelayaran kapal asing di Taiwan, akhirnya dengan mempertimbangkan keamanan pencegahan pandemi di perbatasan dan berpegang pada prinsip kemanusiaan, rencana pemulangan ABK Indonesia mulai dilaksanakan.
Setelah membantu mengatur mengumpulkan para ABK di pelabuhan Kaohsiung, melakukan pendaratan melalui "transit non-entry" "jalur anti-pandemi" menuju Bandara Internasional Kaohsiung. Bekerja sama dengan Pusat Komando Epidemi Central Taiwan, Kementerian Luar Negeri Taiwan, Pusat Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, Kantor Imigrasi Kementerian Dalam Negeri, Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Administrasi Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan.
Lebih dari 100 anggota staf berhasil membantu 105 ABK Indonesia dan 16 WNI yang terdampar di Taiwan untuk kembali ke Indonesia dengan pesawat khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia pada 20 Agustus pukul 11 malam.
Meskipun Taiwan tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, namun dengan pertimbangan perlindungan hak asasi manusia internasional dan demi melaksanakan semangat bantuan kemanusiaan, meskipun dalam situasi pandemi yang masih parah dan kemampuan anti pandemi yang terbatas, pemerintah Taiwan tetap mengulurkan tangan membantu ABK Indonesia yang terdampar di laut untuk kembali ke Indonesia.
Setelah adanya perencanaan kerjasama Kementerian Luar Negeri Taiwan dengan Kementerian Perhubungan kantor Administrasi Pelabuhan Taiwan, serta arahan dari Komisi Nasional HAM Taiwan dan unit lainnya, instansi terkait pemerintah Taiwan telah berulang kali melakukan negosiasi dengan KDEI dan agen pelayaran kapal asing di Taiwan, akhirnya dengan mempertimbangkan keamanan pencegahan pandemi di perbatasan dan berpegang pada prinsip kemanusiaan, rencana pemulangan ABK Indonesia mulai dilaksanakan.
Setelah membantu mengatur mengumpulkan para ABK di pelabuhan Kaohsiung, melakukan pendaratan melalui "transit non-entry" "jalur anti-pandemi" menuju Bandara Internasional Kaohsiung. Bekerja sama dengan Pusat Komando Epidemi Central Taiwan, Kementerian Luar Negeri Taiwan, Pusat Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, Kantor Imigrasi Kementerian Dalam Negeri, Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Administrasi Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan.
Lebih dari 100 anggota staf berhasil membantu 105 ABK Indonesia dan 16 WNI yang terdampar di Taiwan untuk kembali ke Indonesia dengan pesawat khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia pada 20 Agustus pukul 11 malam.
Lihat Juga :