Penduduk Turkmenistan Disumpah di Bawah Al-Qur'an Tak Akses Internet Pakai VPN
loading...
A
A
A
ASHGABAT - Para penduduk di negara Turkmenistan di Asia Tengah yang dikontrol ketat mengaku dipaksa bersumpah demi Al-Qur'an bahwa mereka tidak akan menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN) ketika mengakses Internet.
Tindakan sensor ketat di negara pecahan Uni Soviet ini diungkap RFE/RL, media yang didanai pemerintah Amerika Serikat.
Menurut laporan itu, para penduduk pengguna Internet diperintahkan oleh pihak berwenang untuk bersumpah di bawah kitab suci umat Islam bahwa mereka tidak akan pernah menggunakan VPN setelah mereka mengajukan permohonan koneksi Internet di rumah mereka.
VPN ilegal di Turkmenistan tetapi digunakan secara luas untuk menghindari pembatasan pemerintah di Internet.
"Saya menunggu selama satu setengah tahun setelah saya mengisi semua dokumen yang diperlukan dan menandatangani formulir aplikasi yang meminta untuk menginstal WiFi di rumah saya. Sekarang mereka mengatakan saya harus bersumpah demi Al-Qur'an bahwa saya tidak akan menggunakan VPN, tetapi tidak ada yang dapat diakses tanpa VPN. Saya tidak tahu harus berbuat apa," kata seorang pengguna internet yang memperkenalkan dirinya sebagai Ainur kepada RFE/RL pada 9 Agustus lalu.
Seorang koresponden RFE/RL setempat melaporkan bahwa seorang pejabat Kementerian Keamanan Nasional menuntut agar setiap pengguna Internet bersumpah demi Al-Qur'an bahwa mereka tidak akan menggunakan VPN.
Selama bertahun-tahun, pihak berwenang di Turkmenistan telah memblokir banyak situs web—termasuk Facebook, YouTube, Twitter, serta situs yang menawarkan layanan VPN—dan telah menangkap orang yang memasang layanan tersebut di ponsel mereka.
Pemerintah Turkmenistan belum berkomentar atas laporan pelarangan VPN dalam mengakses Internet.
Turkmenistan adalah salah satu negara terburuk di dunia dalam hal sensor Internet, bersama dengan Belarusia, China, Iran, Korea Utara, dan Suriah. Data ini menurut laporan yang diterbitkan minggu lalu oleh Comparitech, sebuah situs web yang menyediakan informasi tentang keamanan siber dan privasi online.
Tindakan sensor ketat di negara pecahan Uni Soviet ini diungkap RFE/RL, media yang didanai pemerintah Amerika Serikat.
Menurut laporan itu, para penduduk pengguna Internet diperintahkan oleh pihak berwenang untuk bersumpah di bawah kitab suci umat Islam bahwa mereka tidak akan pernah menggunakan VPN setelah mereka mengajukan permohonan koneksi Internet di rumah mereka.
VPN ilegal di Turkmenistan tetapi digunakan secara luas untuk menghindari pembatasan pemerintah di Internet.
"Saya menunggu selama satu setengah tahun setelah saya mengisi semua dokumen yang diperlukan dan menandatangani formulir aplikasi yang meminta untuk menginstal WiFi di rumah saya. Sekarang mereka mengatakan saya harus bersumpah demi Al-Qur'an bahwa saya tidak akan menggunakan VPN, tetapi tidak ada yang dapat diakses tanpa VPN. Saya tidak tahu harus berbuat apa," kata seorang pengguna internet yang memperkenalkan dirinya sebagai Ainur kepada RFE/RL pada 9 Agustus lalu.
Seorang koresponden RFE/RL setempat melaporkan bahwa seorang pejabat Kementerian Keamanan Nasional menuntut agar setiap pengguna Internet bersumpah demi Al-Qur'an bahwa mereka tidak akan menggunakan VPN.
Selama bertahun-tahun, pihak berwenang di Turkmenistan telah memblokir banyak situs web—termasuk Facebook, YouTube, Twitter, serta situs yang menawarkan layanan VPN—dan telah menangkap orang yang memasang layanan tersebut di ponsel mereka.
Pemerintah Turkmenistan belum berkomentar atas laporan pelarangan VPN dalam mengakses Internet.
Turkmenistan adalah salah satu negara terburuk di dunia dalam hal sensor Internet, bersama dengan Belarusia, China, Iran, Korea Utara, dan Suriah. Data ini menurut laporan yang diterbitkan minggu lalu oleh Comparitech, sebuah situs web yang menyediakan informasi tentang keamanan siber dan privasi online.
(min)