Tolak Banding, China Tetap Hukum Mati Warga Kanada Gembong Narkoba

Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:59 WIB
loading...
Tolak Banding, China Tetap Hukum Mati Warga Kanada Gembong Narkoba
Robert Schellenberg, terpidana kasus narkoba asal Kanada, tetap dihukum mati di China setelah banding yang diajukannya ditolak, Selasa (10/8/2021). Foto/Screenshot CCTV
A A A
BEIJING - Pengadilan China pada Selasa (10/8/2021) menolak banding terpidana kasus narkoba asal Kanada atas hukuman mati yang telah dijatuhkan pada Januari 2019.

Dengan demikian, gembong narkoba bernama Robert Schellenberg tersebut tetap dihukum mati.



Penolakan banding yang diajukan Schellenberg diduga merupakan upaya Beijing untuk meningkatkan tekanan pada Kanada agar membebaskan eksekutif raksasa teknologi Huawei yang ditahan.

Pemerintah Kanada mengutuk vonis banding tersebut dan meminta China untuk memberikan grasi kepada Robert Schellenberg.

Schellenberg dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada November 2018 karena penyelundupan 222 kg metamfitamin atau sabu-sabu. Dia tiba-tiba dijatuhi hukuman mati pada Januari 2019 setelah penangkapan kepala keuangan Huawei Technologies Ltd di Vancouver, Meng Wanzhou, pada 1 Desember 2018, atas tuduhan AS soal transaksi dengan Iran.

Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Liaoning menolak banding Schellenberg dan mengirim kasus tersebut ke Mahkamah Agung China untuk ditinjau, sebagaimana diwajibkan oleh hukum sebelum hukuman mati dapat dilaksanakan.

"Kami mengutuk vonis itu dengan sekuat tenaga dan meminta China untuk memberikan grasi kepada Robert," kata Duta Besar Kanada untuk Beijing, Dominic Barton, kepada wartawan, seperti dikutip AP.

"Persidangan ulang dan hukuman berikutnya sewenang-wenang," kata Barton melalui telepon dari kota timur laut Shenyang, tempat dia menghadiri sidang banding.

"Kami tetap sangat prihatin dengan penggunaan hukuman mati yang sewenang-wenang oleh China."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)