Tolak Banding, China Tetap Hukum Mati Warga Kanada Gembong Narkoba
Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:59 WIB
loading...
Robert Schellenberg, terpidana kasus narkoba asal Kanada, tetap dihukum mati di China setelah banding yang diajukannya ditolak, Selasa (10/8/2021). Foto/Screenshot CCTV
A
A
A
BEIJING - Pengadilan China pada Selasa (10/8/2021) menolak banding terpidana kasus narkoba asal Kanada atas hukuman mati yang telah dijatuhkan pada Januari 2019.
Dengan demikian, gembong narkoba bernama Robert Schellenberg tersebut tetap dihukum mati.
Baca juga: Arab Saudi Penjarakan 22 Warga Palestina karena Dukung Hamas
Penolakan banding yang diajukan Schellenberg diduga merupakan upaya Beijing untuk meningkatkan tekanan pada Kanada agar membebaskan eksekutif raksasa teknologi Huawei yang ditahan.
Pemerintah Kanada mengutuk vonis banding tersebut dan meminta China untuk memberikan grasi kepada Robert Schellenberg.
Schellenberg dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada November 2018 karena penyelundupan 222 kg metamfitamin atau sabu-sabu. Dia tiba-tiba dijatuhi hukuman mati pada Januari 2019 setelah penangkapan kepala keuangan Huawei Technologies Ltd di Vancouver, Meng Wanzhou, pada 1 Desember 2018, atas tuduhan AS soal transaksi dengan Iran.
Dengan demikian, gembong narkoba bernama Robert Schellenberg tersebut tetap dihukum mati.
Baca juga: Arab Saudi Penjarakan 22 Warga Palestina karena Dukung Hamas
Penolakan banding yang diajukan Schellenberg diduga merupakan upaya Beijing untuk meningkatkan tekanan pada Kanada agar membebaskan eksekutif raksasa teknologi Huawei yang ditahan.
Pemerintah Kanada mengutuk vonis banding tersebut dan meminta China untuk memberikan grasi kepada Robert Schellenberg.
Schellenberg dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada November 2018 karena penyelundupan 222 kg metamfitamin atau sabu-sabu. Dia tiba-tiba dijatuhi hukuman mati pada Januari 2019 setelah penangkapan kepala keuangan Huawei Technologies Ltd di Vancouver, Meng Wanzhou, pada 1 Desember 2018, atas tuduhan AS soal transaksi dengan Iran.
Lihat Juga :