Kemlu Cari Informasi Soal Kondisi WNI di Alaska Pasca Gempa Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia sedang mencari informasi mengenai kondisi warga negara Indonesia (WNI) di Alaska pasca terjadinya gempa besar yang melanda wilayah itu. Negara bagian Amerika Serikat (AS) diguncang gempa besar berkekuatan 8,2 skala Richter.
Menurut data USGS, gempa itu adalah yang terbesar ketujuh dalam sejarah AS, terikat dengan gempa Alaska lainnya dari tahun 1938. Ini juga merupakan gempa terbesar di Amerika Utara sejak gempa Alaska berkekuatan 8,7 pada tahun 1965.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha jumlah WNI di Alaska yang tercatat di Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) San Francisco sebanyak 61 orang.
"Saat ini KJRI masih berkoordinasi dg otoritas setempat dan simpul masyarakat di Alaska mengenai WNI terdampak," ucapnya, melalui pesan singkat kepada awak media pada Kamis (29/7/2021).
Sementara itu, sebelumnya peringatan tsunami untuk Alaska dan seluruh wilayah Pasifik AS telah dicabut.
Dave Snider, koordinator peringatan tsunami Pusat Peringatan Tsunami Nasional AS (NTWC) menuturkan setelah pemantauan selama beberapa waktu, disimpulkan bahwa ancaman tsunami yang signifikan di Alaska, California, Oregon dan Washington di AS, dan provinsi British Columbia di Kanada sangat kecil terjadi.
"Mungkin ada beberapa kerusakan kecil di beberapa tempat (di Alaska), tetapi tsunami yang signifikan dan kerusakan yang signifikan dari sesuatu seperti itu tidak diperkirakan," kata Snider.
Walaupun gempa bumi dangkal di dekat daerah berpenduduk bisa berbahaya, dalam hal ini gempa dangkal tidak terlalu menimbulkan ancaman karena biasanya tidak menimbulkan tsunami besar.
"Itu benar-benar beruntung dalam hal ini, karena 8.2 benar-benar cukup kuat untuk membuat gelombang yang cukup besar," tambah Snider.
Menurut data USGS, gempa itu adalah yang terbesar ketujuh dalam sejarah AS, terikat dengan gempa Alaska lainnya dari tahun 1938. Ini juga merupakan gempa terbesar di Amerika Utara sejak gempa Alaska berkekuatan 8,7 pada tahun 1965.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha jumlah WNI di Alaska yang tercatat di Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) San Francisco sebanyak 61 orang.
"Saat ini KJRI masih berkoordinasi dg otoritas setempat dan simpul masyarakat di Alaska mengenai WNI terdampak," ucapnya, melalui pesan singkat kepada awak media pada Kamis (29/7/2021).
Sementara itu, sebelumnya peringatan tsunami untuk Alaska dan seluruh wilayah Pasifik AS telah dicabut.
Dave Snider, koordinator peringatan tsunami Pusat Peringatan Tsunami Nasional AS (NTWC) menuturkan setelah pemantauan selama beberapa waktu, disimpulkan bahwa ancaman tsunami yang signifikan di Alaska, California, Oregon dan Washington di AS, dan provinsi British Columbia di Kanada sangat kecil terjadi.
"Mungkin ada beberapa kerusakan kecil di beberapa tempat (di Alaska), tetapi tsunami yang signifikan dan kerusakan yang signifikan dari sesuatu seperti itu tidak diperkirakan," kata Snider.
Walaupun gempa bumi dangkal di dekat daerah berpenduduk bisa berbahaya, dalam hal ini gempa dangkal tidak terlalu menimbulkan ancaman karena biasanya tidak menimbulkan tsunami besar.
"Itu benar-benar beruntung dalam hal ini, karena 8.2 benar-benar cukup kuat untuk membuat gelombang yang cukup besar," tambah Snider.
(ian)